Pengertian Dosa Besar: Macam, Cara Menghindari dan Hadis Bertaubat Update Dan Terbaru

Pengertian Dosa Besar: Macam, Cara Menghindari dan Hadis Bertaubat – Assalamualaikum waroh matullahhi wabarohkatu, hay sobat bagaimana kabar kalian kami harap semua baik-baik saja dan sehat selalu,. Pada kesmpatan kali ini kami akan menyampaikan pengertian dosa besar terhadap Allah SWT, apa saja hal-hal dalam perbuatan dosa besar? Maka dari itu kami akan menjelaskan dengan detail mengenai pengertian tersebut, Supaya kalian lebih jelas dan mengerti mari kit abaca artikel dibawah ini dengan seksama.


Pengertian Dosa Besar

Dosa ialah perbuatan yang melanggar hukum tuhan atau agama. Dan besar ialah lebih dari ukuran sedang(tinggi, luas, lebar, banyak, hebat, kuasa, mulia, dsb). Bila di gabungkan dengan kata dosa  berarti; dosa yang mengenai perkara yang besar.Jadi dosa besar ialah perbuatan yang melenggar hukum tuhan atau agama yang berkaitan dengan perkara yang besar.

Allah SWT tidak suka terhadap hamba-Nya yang berbuat dosa. Sebab  itu melakukan dosa diancam Allah SWT dengan hukuman baik waktu masih berada di dunia dan di akhirat. Hukuman di dunia bisa berupa musibah binasa dan di akhirat berupa siksaan api neraka yang sangat dahsyat.

Firman Allah SWT (Q.S. Yunus ( 10 ) : 13).

وَلَقَدْ أَهْلَكْنَا الْقُرُونَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَمَّا ظَلَمُوا ۙ وَجَاءَتْهُمْ رُسُلُهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ وَمَا كَانُوا لِيُؤْمِنُوا ۚ كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ

Artinya: Dan tanduk kami sudah tiada di hadapanmu, ketika mereka melakukan kesalahan.

 إِنَّ الْمُجْرِمِينَ فِي عَذَابِ جَهَنَّمَ خَالِدُونَ

(Q.S. Az Zukhruf (43) : 74)

Yang artinya: Para penjahat dalam siksaan neraka itu abadi.


Tiga Pangkal Dosa

Segala sesuatu itu ada yang memulainya dan disebut sebagai yang pertama.Setelah muncul yang pertama, barukemudian disusul yang kedua, ketiga, keempat dan seterusnya.Yang banyak dikenal dan diingat orang biasanya yang pertama karena darinyalah pelajaran diambil. Begitu juga dengan dosa atau kehilafan. tiga kehilafan yang pertama kali dilakukan oleh manusia kepada Allah yaitu :

Dosa pertama yang dilakukan makhluk ialah sombong.Sifat ini dimiliki iblis dan ditunjukkan disaat Allah swt menyuruhnya untuk bersujud kepada Adam. Iblis menolak melaksanakan perintah itu dengan memberikan alasan. Ia katakan bahwa ia menolakbersujud kepada Adam karena Iblis merasa lebih baik dari Adam.

“Saya lebih baik dari dia. Engkau bentuk aku dari api yang menyala, sedangkan engkau ciptakan adam dari tanah liat”.

Demikian pembelaan iblis kepada Allah. Sejak saat itulah Iblis menjadi makhluk pembangkang, padahal, sebelumnya ia ialah makhluk yang taat kepada Allah. Sifat sombonglah yang menyebabkan dia akan menjadi penghuni neraka untuk selamanya.


Sifat ini dimiliki manusia. Adam manusia pertama yang menghuni surga mendapatkan segala yang diinginkan. Segala kebutuhannya terpenuhi dan segala fasilitas telah tersedia. Beraneka buah dan makanan yang tersedia diperbolehkan untuk dinikmati, kecuali satu pohon yang tidak boleh didekati. Namun semua kepintaran yang dipunyai Adam tidak membuat iblis itu puas. Ia mau menikmati semua yang ada dihadapannya. Larangan untuk mendekati pohon itu malah menambah hasrat untuk menikmati buahnya. Pada akhirnya buah terlarang itu ia lahap. Musibah itu berawal, terusirnya Adam dari surge karena sifat yang dimilikinya.


Irihati ataupun dengki selalu menggelayuti hati manusia. Rasa itu muncul saat ada saudara, teman, ataupun tetangga disekelilingnya mendapatkan nikmat yang terkadang tidak ia miliki. Sedih saat orang lain bahagia, dan senang saat orang lain menderita. Ia ingin kelebihan harta, jabatan ataupun kebahagian yang dimiliki orang lain itu lenyap berganti derita. Manakala itu terjadi iapun tersenyum bahagia.

Qabil tidak rela jika Habil saudara kandungnya itu memiliki calon istri yang lebih cantih dari calon istrinya. Dia menginginkan apa yang seharusnya menjadi hak Habil yaitu istri yang cantik. Iri hati yang datang dalam habil selesai dengan meninggalnya Habil ditangan Qabil. Rasa benci serta iri akan menyebar dosa-dosa yang lain menghilangkan kebaikan yang sudah dilakukan.

Ketiga dosa itu menjadi awal dari semua dosa dan penyebab terjadinya bencana. Sombong merupakan dosa yang pertama dilakukan manusia, sombong merupakan Kesalahan yang utama dilakukan manusia waktu masih di surga, sedang Iri hati dosa manusia utama didunia. Segituhalusnya watak-watak tersebut masuk ke dalam hati, sampai tidak terasa oleh manusia. Bila hal tersebut sudah terjadi, maka mentalah ampunan kepada Allah sebanyak mungkin. Bila sifat iri hati masih ada, jangan liatkan dalam perbuatan. Biarkan saja ada di dalam hati mudah-mudahan Allah mengampuninya.


Macam-Macam Dosa Besar

Dalam hadits riwayat Bukhari Muslim disebutkan yang artinya:

“Ada tuju dosa yang harus dijauhkan, para nabi sahabat bertanya: “Ya Muhmmad apa saja dosa besar itu?” Nabi Muhammad SWA berkata 1. Syirik, 2. melakukan sihir, 3. menyingkirkan manusia yang diharamkan Allah SWT kecuali membunuh dengan cara yang hak, 4. memakan harta riba, 5. makan harta anak yatim, 6 keluar dari medan perang karena takut kepada musuh, 7. menuduh zina kepada wanita mukminat yang telah bersuami. (HR Bukhari Muslim).

Berdasar pada hadits tersebut, terdapat tujuh dosa besar. Dari  tujuh dosa besar tersebut uraiannya secara luas/ rinci sebagaimana berikut:

Dalam Al Qur’an, kafir sangat erat hubungannya antara manusia dengan Allah SWT sebagai sang pencipta dan hubungannya mayoritas negative. Contohnya melawan hukum Allah SWT  tidak melakukan kebaikan atau amal shaleh dan menyalahi pemberian Allah SWT.

Orang-orang yang kafir pasti memperloleh siksaan baik di dunia atau akhirat serta amalnya didunia akan sia-sia belaka. Walaupun orang kafir itu berbuat baik sebaik-baiknya maka tetap dinilai sia-sia belaka alias tidak ada gunanya buat akhirat.


Orang yang munafiq memiliki ciri-ciri sebagaimana yang tercantum dalam hadits yang artinya:

“ Tanda-tanda orang munafiq ada tiga yaitu apabila berbicara bohong, apabila berjanji menyelisihi dan apabila dipercaya berkhianat.” (H.R. Bukhari Muslim)


Orang fasik ialah orang yang melupakan terhadap Allah SWT sehingga ia meninggalkan kewajiban dalam beragama Islam. (pelajari Q.S. 59 : 19) dan sikap mental, perilaku, ucapan dan perbuatannya tidak sesuai dengan peraturan Allah SWT.


Orang yang berbuat syirik yaitu berupa menyekutukan kepada Allah SWT. Dosa adalah dosa yang besai sampai Allah SWT tidak akan mengampuni dosa itu sebagaimana firman-Nya:

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni orang yang melakukan dosa syirik namun allah akan mengampuni semua dosa kecuali dosa syirik, barang siapa yang dimau-Nya.. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, sungguh dia sudah melakuakan dosa yang besar.” (Q.S. An Nisa (4) : 48).


Membunuh ada dua macam yaitu membunuh terhadap dirinya sendiri (bunuh diri) dan membunuh terhadap orang lain. Kedua-duanya termasuk dosa besar . Membunuh misalnya gantung diri, minum racun, serta dengan cara apapun hukumnya haram serta dosa besar. Firman Allah SWT dalam surat Annisa ayat 29 difirmankan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Wahay orang-orang yang bertakwah, janganlah engkau saling menghabiskan harta bersama kamu dengan jalan yang salah, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan senang sama senang di disekitar kamu. Dan janganlah engkau bunuh diri sesungguhnya Allah ialah Maha Penyayang kepadamu.

Sedangkan membunuh orang lain yaitu membunuh dan sasarannya ialah orang lain misalnya factor dendam, factor persaingan dalam usaha dan lain sebagainya. Yang jelas bunuh membunuh ialah dilarang oleh Allah SWT . Sebagaimana firman-Nya:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Artinya: Dan siapa pun yang membunuh orang beriman dengan sengaja, ganjarannya abadi di neraka, dan murka Allah ada pada dirinya, dan ia dikutuk dan dipersiapkan untuknya.. (Q.S. An Nisa (4) : 93)

Sabda Rasulullah SAW

Yang artinya: Hal yang pertama diadili diantara manusia di hari kiamat ialah soal pembunuhan ( HR Bukhari Muslim).

  • Durhaka kepada Kedua Orang Tua

Durhaka terhadap orang tua adalah salah dosa besar. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim disebutkan::

أكبرُ الكبائرِ : الإشراكُ بالله ، وقتلُ النفسِ ، وعقوقُ الوالدَيْنِ ، وقولُ الزورِ . أو قال : وشهادةُ الزورِ

 Yang artinya: Dosa terbesar yaitu menduakanAllah, bunuh diri, hak orang tua serta sumpah palsu. (H.R. Bukhari)

Bentuk durhaka kepada kedua orang tua diantaranya ialah mencaci maki, menghina, menggertak, mengancam, mengintimidasi, mengumpat dengan kata-kata yang menyakitkan hati orang tua, penganiayaan fisik dan psikis, menelantarkan orang tua yang berada dalam kesusaha, menjauhi kedua orang tua dan bahkan tidak mau mengakui orang tuanya sendiri.


Dalam Al Qur’an disebutkan:

لَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Yang artinya: Dan percabulan itu tidak sopan sebeb dia bodoh serta percabulan datang untuk perzinahan karena dia,

Ayat diatas menegaskan bahwa dekat saja dilarang apalagi melakukannya. Zina merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Apabila ada manusia yang melanggar dinilai dosa besar. Yang dimaksud dengan zina ialah hubungan badan layaknya suami istri tanpa adanya suatu ikatan pernikahan. Orang yang berzina, apabila masih bujang hukumannya berupa didera atau dicambuk 100 kali dan disingkirkan selama satu tahun. Sedangkan yang sudah menikah dan masih melakukan zina maka hukumannya dirajam sampai mati.


Memfitnah wanita berzinah padahal dia adalah orang baik-baik saja itu termaksud perbuatan dosa besar. Menuduh berarti tidak ada saksi-saksi yang dibenarkan oleh syara’.Menuduh berzina terhadap wanita yang baik sangat merugikan bagi yang tertuduh beserta keluarganya.


  • Memakan Makanan yang Diharamkan Oleh Allah SWT

Bila memakan bangkai, darah, daging bab dan hewan yang disembelih bukan karna Allah, hewan yang mati tercekik, dipukul ditanduk serta diterkam binatang buas iyalah yang diharamkan oleh Allah.


     Sabda Nabi Muhammad SAW:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ» (رواه مسلم)

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar (ra dengan dia) bahwa Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) mengatakan: “Setiap anggur mabuk, dan setiap minuman keras adalah haram.”

 Khamar cakupannya sangat luas, segala yang memabukkan ialah haram baik itu berupa serbuk, cairan, padat, gas, dihisap, diminum atau disuntikkan semuanya kategori khamar. Seperti halnya yang beredar di masyarakat, wiski, brendy, heroin, kokain, pel gedek, ektasi, ganja, morfin atau sangat dikenal dengan Narkoba.


  • Mencuri, Merampok dan Menganiaya Orang

Ketiga perbuatan ini juga termasuk dalam dosa besar. Mencuri yaitu mengambil barang milik orang lain dengan cara diam-diam atau sembunyi sembunyi. Mencuri iyalahmerebut serta merampas harta benda orang lain dengan cara paksaan misalnya dengan ancaman senjata tajam atau bahkan sampai membunuh. Dan menganiaya orang yaitu tindakan yang dilakukan dengan cara melukai atau membuat cacat seseorang.


Cara Menghindari Perbuatan Dosa Besar dan Taubat

Menghindari dari perbuatan dosa besar maksudnya meskipun ada kesempatan untuk melakukannya namun malah kita menghiindar dari perbuatan dosa. Supaya dapat menghindarinya harus mengetahui caranya agar tidak melakukan dosa besar. Yaitu dengan cara sebagai berikut:

  • Selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarub illallah)
  • Menyadari dengan sesadar-sadarnya bahwa apabila melakukan dosa besar akibatnya sangat fatal yang akan menimpa pada diri sendiri jua
  • Tahu bila perbuatan dosa besar akan membuat gundah merasa selalu bersalah dan jiwa menjadi tergoyang.
  • Disiplin dan khusuk dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT misalnya menjalankan ibadah shalat, sebagaimana firman Allah:

إِنَّ الصَّلَوٰةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ ۗ

Yang Artinya Doa dilarang dari kecabulan dan munkar (Q.S. Al Ankabut (29) : 45).

  • Meyakini dengan seyakin-yakinnya bahwa setiap amal baik maupun buruk selalu dicatat oleh malaikat.

Fakta taubat ialah: Menyesali apa yang sudah terjadi,meninggalkan perbuatan tersebut serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut diwaktu yang akan datang.

Kata “taubat” yang sudah menjadi kosa kata bahasa Indonesia berasal dari kata bahasa arab. Dalam bahasa Indonesia, taubat berisi dua devinisi. Pertama, taubat berarti sadar dan menyasali dosanya (perbuatan salah atau jahat) dan berniat akan memperbaiki tingkah laku dan perbuatannya. Kedua, kata taubat berarti kembali kepada agama (jalan) yang benar. Bertaubat artinya menyadari, menyesali serta berniat untuk memperbaiki nya.

Dalam bahasa Arab kata Taubat berawal dari kata Tâba- Yatûbu-Taubatan yang artinya kembali. Orang yang kembali disebut Tâib dan yang kembalinya berulang-ulang dan terus-menerus disebut Tawwâb. Secara istilah taubat  berarti kembali kepada dengan melepaskansegala ikatan penyimpanganyang pernah dilakukan, kemudian bertekad untuk melaksanakan semua hak-hak allah swt. Kebenaran taubat: Menyesali apa yang sudah terjadi,meninggalkan perbuatan itu serta ber-azam yang kuat untuk tidak mengulangi perbuatan itu diwaktu yang akan datang.


Hadist Tentang Bertaubat

Artinya : “Dari Abi Burdah dari seorang laki-laki dari sebagian sahabat Muhajirin beliau mengatakan kami telah mendengar Nabi Muhammad bersabda “Wahai ingatlah manusia, bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah dan mohonlah pengampunan kami sekalian kepada-Nya, maka sebenarnya kami bertaubat kepada Allah dan kami mohon pengampunan kepada-Nya pada tiap hari 100 kali atau lebih”.

Firman Allah SWT

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ ۖ نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Hai orang-orang yang beriman Hidupkan kepada Allah dengan pertobatan yang tulus Mungkin Tuhan akan menebus dari Anda dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke Gardens di mana sungai-sungai pada Tuhan tidak mengecewakan nabi dan orang-orang yang percaya dengan dia Norm mencari antara tangan mereka dan iman mereka berkata: Ya Tuhan kami Lengkapi kami cahaya kami dan ampunilah kami bahwa Anda segala sesuatu”. (QS. At -Tahrim: 8)

Taubat nashuha ialah kembalinya seorang hamba kepada Allah Ta’ala, tiada sekutu bagi-NYA dari dosa yang pernah dia lakukan baik karena sengaja atau lupa dengan kembali secara benar, ikhlas, percaya, dan berhukum dengan ketaatan yang akan menghantarkan hamba tersebut kepada kedudukan para wali Allah yang bertaqwa serta menjauhkan antara dia dengan jalan-jalan syaitan.

Di antara hal yang memperkuat akan wajibnya taubat nashuha untuk dilakukan secara berkelanjutan dan secepat mungkin ialah bahwa manusia manapun tidak akan pernah lepas dan tidak akan selamat dari kekurangan, namun setiap makhluk bertingkat-tingkat dalam kekurangan tersebut sesuai dengan takdirnya masing-masing, bahkan pada dasarnya mereka pasti memiliki kekurangan. Sehingga hal tersebut harus ditutupi dengan taubat nashuha. Allah sudah memberitahu untuk melakukan taubat serta beristighfar sebabhal hal itu lebih baik dari pada senang melakukan dosa dengan terus-menerus.

Dalam bertaubat, ada tiga tahapan atau tingkatan., tahap pertama yaitu berpaling dari dosa karena takut kepada Allah SWT. Tahapan seperti ini merupakan tahapan orang mukmin biasa. Yang kedua yakni inabat artinya bertaubat karena mau memperoleh pahala dari Allah SWT, Inabat merupakan tahapan para wali dan yang diridhai Allah SWT. Ketiga yaitu aubat, aubat ialah taubat karena mematuhi perintah allah SWT, bukan karena menginginkan pahala atau takut kepada Allah SWT. Aubat merupakan tahapan para nabi dan rasul.

Untuk benar-benar bertaubat, manusia harus berupaya merenung, bertafakur dan beramal serta menyadari bahwa menjadi orang yang dicintai allah itu merupakan sesuatu yang tidak terhingga harga dan nilainya. Hanya allahlah yang tahu kegemilangan spiritual dan kesempurnaan sang hamba, dan apa yang akan menjadi bentuk akhirati dari kecintaan-Nya itu.  Dan hanya allah yang tahu bagaimana perlakuan-Nya  terhadap orang-orang yang dicintai-Nya ini.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Pengertian Dosa Besar: Macam, Cara Menghindari dan Hadis Bertaubat semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare :).

Baca juga artikel lainnya tentang:

  • Pengertian Yudisium dan Wisuda: Perbedaan, Pedoman, Pelaksaan
  • Pengertian 5R: Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin dan Manfaat
  • 57 Pengertian Puisi Menurut Para Ahli: Unsur, Jenis, Struktur
  • Pengertian Mitoni: Langkah-langkah serta Manfaatnya!
  • Pengertian Debat: Tujuan, Etika, Unsur, Jenis, Ciri, Norma

Pengertian Zina: Hukum, Hadis, Macam, Dampak Negatif, Hikmah Update Dan Terbaru

Pengertian Zina: Hukum, Hadis, Macam, Dampak Negatif, Hikmah – Zina merupakan budaya binatang yang hari ini menggila di kalangan manusia, menggila karena merebak dan menjadi trend di kalangan masyarakat dunia, di negara barat zina bukan sekedar menjadi trend, akan tetapi sudah berubah menjadi gaya hidup yang legal didalam peraturan hukum mereka.

Kawula muda di negara barat selalu gelisah jika mereka belum pernah sekalipun mencicipi busuknya zina, bahkan sering dijadikan tanggapan yang tidak normal apabila kesuciannya belum pernah ternoda oleh sang pacar yang belum tentu jadi suaminya, tempat-tempat perzinaan merebak di kota-kota Amerika dan eropa, bahkan jumlahnya lebih banyak daripada restoran yang ada.

Perzinaan bukan lagi dilakukan secara tersembunyi dan sendiri-sendiri, namun secara masal di tempat umum dengan berganti-ganti pasangan, itulah kebusukan yang mereka sebut dengan “sex party” atau pesta sex yang binatang sebejat apapun tak pernah melakukannya, sangat miris sekali ketika gaya hidup iblis itu kini mulai diusung ke negeri-negeri yang mayoritas penduduknya adalah muslim.

Di negara-negara arab yang mayoritas penduduknya Muslim, kini angka perzinaan mulai meningkat setiap tahunnya, penyakit AIDS mulai merambah masyarakat Muslim, terutama dari pengikut Syi’ah yang berkedok Islam dengan menghalalkan nikah mut’ah yang hakikatnya adalah perzinaan begitu tragis saat kita melihat realita perzinaan dinegeri ini.

Presentase virginitas dikalangan mahasiswi dikota-kota besar indonesia semakin parah, bukan sekedar itu video–video zina anak-anak SMA mulai menyebar didunia maya dan bisa diakses siapa saja, sungguh, zina telah menjadi biasa di tengah masyarakat kita, semoga dengan mengulas pembahasan tentang zina kita bisa terhindar dari bahayanya.


Pengertian ZinaPengertian Zina: Hukum Zina Hadis Zina dan Macam Macam Zina

Zina bisa dipilah menjadi dua macam pengertian, yaitu pengertian zina yang bersifat khusus dan yang dalam pengertian yang bersifat umum, pengertian yang bersifat umum meliputi yang berkonsekuensi dihukum hudud dan yang bukan yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan wanita yang bukan muhrimnya dan dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum hudud.


Zina Dalam Pengertian Khusus

Zina merupakan yang berkonsekuensi, pelaksanaan hukum hudud yaitu zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud baik rajam atau cambuk, bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang lakukan oleh keinginan sendiri pada wanita yang bukan haknya diwilayah negeri berhukum islam, untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali.

Sedangkan al-malikiyah mendefinisikan bahwa zina itu adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada kemaluan wanita yang bukan haknya (bukan istri atau budak) tanpa syubhat atau disengaja, sedangkan As-syafi’iyyah mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.

Akan tetapi untuk mengerjakan hukum zina seperti ini maka terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara lain :

  • Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh, sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku, begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu.
  • Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita, sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri.
  • Melakukan kepada manusia yang masih hidup, apabila seseorang menyetubuhi seorang yang telah mati juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita, jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum tersendiri, akan tetapi imam asy-syafi`i dan imam malik serta imam ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.
  • Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita.
  • Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi berdiri tegak hukum Islam secara formal , yaitu di negeri yang ‘adil’atau ‘darul-Islam’, sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak berlaku hukum Islam, maka pelakunya tidak bisa dihukum sesuai dengan ayat hudud, zina Dalam Pengertian UmumZina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas, tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun, namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah SWT, dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah SWT :Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa’ : 32) lalu menyambung pertanyaan akhi diatas.

Zina Dalam Pengertian Umum

Maksud definisi zina dalam pengertian umum adalah zina yang bermakna luas.

Rosululloh   bersabda: (( كُتِبَ عَلَى اِبْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَاْلعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ اْلكَلاَمُ، وَاْليَدُ زِنَاهَا اْلبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَاْلقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذلِكَ اْلفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ ))  “Dicatat atas bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia mendapatkannya tidak mungkin tidak; maka dua mata zinanya adalah memandang, dua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, dua kaki zinanya adalah melangkah, dan hati adalah menginginkan dan mendambakan, hal itu dibenarkan oleh kemaluan atau didustakanya.” (HR. Muslim)

Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud, baik rajam, cambuk atau pengasingan setahun, akan tetapi zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah.


Yang Termasuk Zina Besar

adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat dan yang termasuk zina kecil seperti keterangan hadist dibawah ini

Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi saw, sabdanya : “Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan, tidak mustahil dia pernah melakukannya, dua mata, zinanya memandang, lidah zinanya berkata, dua kaki zinanya melangkah, hati zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj atau kemaluan hanya mengikuti dan tidak mengikuti (Hadis Shahih Muslim No. 2282).

Jika kita melihat dari Hadis Shahih Muslim tersebut, sudah jelas-jelas bahwa Pacaran itu termasuk Zina, zina Mata = Memandang, Zina Telinga = Mendengar, Zina Lidah = Berkata, Zina Tangan = Memegang dan Zina Kaki = Melangkah, Zina Hati = ingin dan rindu memang ini semua masuk dalam kategori zina kecil, namun ini semua menjadi pintu untuk melakukan zina besar.

Seperti dijelaskan pada akhir hadis yang berbunyi sedangkan faraj atau kemaluan hanya mengikuti dan tidak mengikuti.”Kenapa? sebab tidak akan mungkin orang akan berzina besar apabila zina kecil ini tidak dilakukan terlebih dahulu, jadi meskipun zina kecil hal ini juga tetap haram hukumnya.


Hukum Islam Untuk Para Pezina

Dalam Hukum Agama Islam Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, ini berdasarkan hukuman yang diterapkan Ali bin Abi Thalib, yaitu cukup dengan dirajam dan didera ini sudah lebih baik, sebagaimana hukum yang diterapkan oleh muhammad, abu bakar ash-shiddiq, dan umar bin khatthab.

Apabila pelakunya belum menikah, maka mereka didera atau dicambuk 100 kali, kemudian diasingkan selama setahun.


Dampak Negatif Perzinaan

Mengapa zina dilarang agama? agama islam melarang karena dampak negatifnya yang sangat besar, akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:

  • Menghancurkan masa depan anak, anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
  • Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih, keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah, bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
  • Dapat mendorong pada perbuatan dosa besar, seperti membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina, serta menggugurkan kandungan.
  • Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan, walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.

Hikmah Pengharaman Perilaku Zina

Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa, adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:

  • Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
  • Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
  • Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
  • Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
  • Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.

Cara Menghindari Perzinaan

  • Menjauhlah dari tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina, sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut maka akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
  • Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi, mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
  • Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
  • Belajar ilmu pengetahuan agama dengan carabmenghadiri majelis-majelis taklim, selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
  • Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan, dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Perbanyaklah membaca al-quran dan merenungi tafsirnya serta mengindahkan sabda-sabda nabi, kemudian mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.

HADIST – HADITS TENTANG ZINA

Hadits 1

لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ،والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة “

Seseorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang, yaitu:

  1. Pembunuh.
  2. Orang yang sudah menikah lalu berzina.
  3. Orang yang keluar dari agama islam.(HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)

Catatan: para ulama menjelaskan bahwa hak membunuh tiga jenis orang di sini tidak terdapat pada semua orang.


Hadits 2

إن من أشراط الساعة :أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا

Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan.(HR. Bukhari no.80).


Hadits 3

ان رجلا من أسلم ، جاء النبي صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا ، فأعرض عنه النبي صلى الله عليه وسلم حتى شهد على نفسه أربع مرات ، قال له النبي صلى الله عليه وسلم : ( أبك جنون) . قال : لا ، قال : ( آحصنت ) . قال : نعم ، فأمر بهفرجم بالمصلى ، فلما أذلقته الحجارة فر ، فأدرك فرجم حتى مات . فقال له النبي صلى الله عليه وسلم خيرا ، وصلى عليه “

Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu’ alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina.

Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali, kemudian beliau bertanya: Apakah engkau gila..?

Ia menjawab: ‘Tidak’.

Selanjutnya beliau bertanya lagi, apakah engkau pernah menikah?

Ia menjawab: ‘Ya’.

Selanjutnya beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam dilapangan, ketika batu dilemparkan kepadanya ia pun lari.

Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati, kemudian Nabi Shallallahualaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya, kemudian menshalatinya. (HR. Bukhari no. 6820).


Hadits 4

لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن “

Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina.

(HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57).


Hadits 5

تغريب الزاني سنة “

Mengasingkan pezina itu sunnah.

(HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla , 8/349).


Hadits 6

قال أبو هريرة : الإيمان نزه فمن زنافارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان

Abu hurairah berkata iman itu suci, orang yang berzina iman meninggalkannya,

jika ia menyesal dan bertaubat maka imannya kembali.

(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman)

Jadi, wahai kaum muslimin dan muslimah, teman-teman, ikhwat dan akhwat yang insyaallah dimuliakan oleh Allah SWT marilah kita sebagai kaum muda penerus bangsa menjunjung tinggi ilmu agama dan mejauhkan diri dari hal-hal yang dapat menjerumuskan kita kepada perbuatan dosa khusunya zina.

Kiranya jangan sekalipun kita mendekatinya apalagi sampai melakukannya, ingatlah bahwa Allah sangat membenci orang-orang yang mendekati zina, maka jadilah orang yang dicintai oleh Allah SWT bukan orang yang dibenci oleh Allah SWT.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Pengertian Zina: Hukum, Hadis, Macam, Dampak Negatif, Hikmah semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami.

Baca juga artikel lainnya tentang:

  • Pengertian Bola Basket: Sejarah, Teknik Dasar dan Posisi Pemain
  • Pengertian UMKM: Klafikasi,Ciri, Contoh, Definisi, Perbedaan
  • Zakat Fitrah: Syarat Zakat, Macam-Macam Zakat, Niat Zakat Fitrah
  • Pengertian Kewirausahaan: Proses, Peluang, Ciri, Tujuan, Manfaat
  • Pengertian Ham: Macam-macam, Ciri Khusus, Undang-Undang, Contoh

Pengertian Muamalah: Menurut Al-Qur’an Serta Hadis Terlengkap! Update Dan Terbaru

Pengertian Muamalah: Menurut Al-Qur’an Serta Hadis Terlengkap! – Secara bahasa muaamalah berarti saling melakukan atau saling menukar. Artinya muamalah merupakan perbuatan yang melibatkan lebih dari satu orang yang berakibat timbulnya hak dan kewajiban. Secara umum ulama fikih mengartikan muamalah sebagai hukum “syariah atau perundang-undangan” yang berkaitan dengan keduniaan, lebih sempit lagi adalah transaksi bisnis. Dari penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa ketentuan bermuamalah harus patuh kepada ketentuan hukum Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keduanya tidak dapat dicerai pisahkan.

Bisnis dalam hal ini mencakup jasa, persekutuan bisnis dan barang. Sedangkan uang bukan objek transaksi, karena uang hanya sebagai alat tukar yang di antara fungsinya adalah sebagai alat ukur dari nilai barang atau jasa. Jual beli uang apalagi “penggandaan”nya tidak boleh dilakukan.

Kami pribadi kurang setuju dengan adanya istilah bisnis keuangan syariah. Hal ini karena uang bukan merupakan objek yang dapat dijadikan objek bisnis. Adapun usaha yang dilakukan bank adalah hanya sebatas bisnis jasa. Terjadi masalah juga ketika perbankan syariah di indonesia menjalankan transaksi jual beli, karena dapat bertentangan dengan ketentuan hukum indonesia yang tidak membolehkan perbankan atau lembaga keuangan lainnya memiliki aset untuk diperdagangkan, karena fungsi utamnya adalah perantara.

Untuk membedakan ketiga model transaksi di atas, kita dapat melakukannya dengan melihat aspek objek yang diperjanjikan. Ketika yang diperjanjikan adalah manfaat, maka itu termasuk transaksi jasa yang keuntungannya disebut sebagai ujrah atau fee.

Akan tetapi ketika yang diperjanjikan adalah barang apakah berwujud atau tidak berwujud maka itu disebut transaksi barang, keuntungannya disebut dengan ribh. Sedangkan objek dari perjanjian persekutuan adalah kepercayaan, kepercayaan untuk saling melakukan kerjasama bisnis, sehingga yang dibagi adalah nisbah yaitu bagian keuntungan atau kerugian.


APA YANG DIMAKSUD DENGAN MUAMALAH ?

Pengertian Muamalah: Menurut Al-Qur'an Serta Hadis Terlengkap!

Muamalah adalah cabang dari ilmu syariah dalam cakupan ilmu fiqih. Secara garis besar kegiatan muamalah mencakup aspek adabiyah dan madiyah.

Didalam aspek adabiyah meliputi kegiatan muamalah yang berkaitan dengan kegiatan adab dan akhlak, misalnya menghargai sesama, saling meridhoi, hak dan kewajiban, kejujuran, kesopanan, penipuan serta lainya.

Sedangkan aspek madiyah adalah aspek yang berkaitan dengan kebendaan, misalnya benda yang halal, haram dan subhat untuk dimiliki, diupayakan dan diperjualbelikan, benda yang bisa mengakibatkan kemaslahatan, kemudharatan, dan lain sebagainya.


SECARA ETIMOLOGI

Menurut segi bahasa muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang artinya saling melakukan, saling bertindak atau saling mengamalkan. Dengan demikian arti muamalah melibatkan lebih dari satu orang dalam prakteknya, sehingga akan timbul adanya hak dan kewajiban.

Sedangkan dari segi  istilah, pengertian muamalah berdasarkan fiqih mempunyai dua arti, yaitu pengertian dalam arti luas dan pengertian dalam arti sempit.

Muamalah dalam arti yang luas adalah aturan allah yang mengatur tentang masalah hubungan manusia dan usaha mereka dalam mendapatkan kebutuhan jasmani dengan jalan yang terbaik. Sedangkan dalam arti sempit muamalah adalah kegiatan tukar menukar suatu barang yang bermanfaat dengan menggunakan cara cara yang sesuai aturan islam.


Ayat Alquran tentang muamalah yang sesuai:

An Nisa’ ayat 29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yg berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

Muamalah dalam Islam adalah aturan-aturan dan hukum yang mengatur tata cara memenuhi kebutuhan dunia dengan cara yang benar menurut syariat islam. Muamalah dapat membantu kita mengetahui mana yang haram dan mana yang halal. Maka kita harus mempelajari apa saja syarat dan rukunnya, sehingga upaya kita dalam memenuhi kebutuhan dunia tidak melanggar aturan dan hukum Islam.


BERDASARKAN ILMU FIQIH

Sedangkan pengertian muamalah menurut ilmu fiqih yaitu ilmu yang berkaitan dengan muamalah, yaitu  kegiatan atau transaksi yang berdasarkan aturan-aturan dan hukum-hukum syariat, yang berkaitan dengan perilaku manusia dalam kehidupannya dan didasari oleh dalil-dalil Islam secara rinci. Ruang lingkup fiqh muamalah adalah meliputi seluruh kegiatan muamalah manusia yang berupa perintah-perintah maupun larangan-larangan dalam bermuamalah,  berdasarkan hukum-hukum Islam seperti wajib, sunnah, halal, haram, makruh dan mubah.


KEDUDUKAN MUAMALAH DALAM ISLAM

Islam menetapkan aturan-aturan yang fleksibel dalam bidang muamalah, karena bidang tersebut sangat dinamis dan mengalami perkembangan.

Meskipun bersifat fleksibel, Islam memberikan ketentuan agar perkembangan di bidang muamalah tidak menimbulkan kemudharatan atau kerugian dalam masyarakat.

Meskipun bidang muamalah berkaitan dengan kehidupan duniawi, namun dalam prakteknya tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan ukhrawi, sehingga dalam ketentuan-ketentuannya mengandung aspek halal, haram, sah, batal, dsb.


SUMBER HUKUM MUAMALAH

Sumber hukum  fiqih muamalah  secara umum berasal dari tiga sumber utama, yaitu Al Quran dan Hadits, dan ijtihad.

AL QUR’AN

Seperti yang telah diketahui bahwa Al Qur’an merupakan referensi utama yang memuat  pedoman dasar bagi umat manusia. Khususnya dalam menemukan dan menarik suatu perkara dalam kehidupan. Sudah seharusnya setiap muslim selaluberpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalam Al Qur’an sebagai petunjuk agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu mengikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.  Ayat tentang muamalah antara lain :

  • QS An Nisa’ Ayat 58 yang artinya:

Sesungguhnya allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pihak yang berhak menerimanya dan “menyuruh kamu” jika menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat

  • QS Al Muthaffifin ayat 1-6 yang artinya :

Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), 2) (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, 3) dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi, 4) Tidakkah orang-orang itu mengira, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, 5) pada suatu hari yang besar, 6) (yaitu) pada hari (ketika) semua orang bangkit menghadap Tuhan seluruh alam.“

  • QS Ali Imran ayat 3 yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada allah agar kamu mendapatkan keberuntungan.


HADITS

Seperti yang telah diketahui bahwa Hadits merupakan sumber hukum bagi umat Islam yang kedua setelah Al Qur’an. yang digunakan oleh umat Islam sebagai panduan dalam melaksanakan berbagai macam aktivitas, baik yang berkaitan dengan urusan dunia maupun urusan akhirat. Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan (sabda), perbuatan, maupun ketetapan yang dijadikan sebagai landasan syari’at Islam. Hadits tentang muamalah antara lain :

“Sesungguhnya apabila allah mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka allah mengharamkan pula hasil penjualannya” (HR. Abu Daud)

“Janganlah kalian berbuat zhalim, ingatlah tidak halal harta seorang kecuali dengan keridhoan darinya” (HR al-Baihaqi).

Dari Abdullah bin mas’ud r.a dari Nabi SAW beliau bersabda : Riba itu terdiri 73 pintu. Yang paling ringan diantarannya adalah seperti seseorang laki-laki yang berzina dengan ibunya, dan sehebat-hebattnya riba adalah merusak kehormatan seorang muslim. (HR. Ibnu Majah).


IJTIHAD

Sumber hukum yang ketiga setelah Al Qur’an dan hadits adalah ijtihad, yaitu proses menetapkan suatu perkara baru dengan akal sehat dan pertimbangan yang matang,  dimana perkara tersebut tidak dibahas dalam Al Qur’an dan hadits.

Ijtihad adalah sumber yang sering digunakan dalam perkembangan fiqih muamalah sebagai solusi terhadap suatu permasalahan yang harus diterapkan hukumnya,akan tetapi tidak ditemukan dalam Al Qur’an maupun Hadits.


PRINSIP-PRINSIP MUAMALAH

Hakikat diturunkannya syari’at Islam adalah mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kerusakan, yang tercermin dalam bentuk perintah dan larangan dari Allah SWT dan Rasul-Nya.

Setiap bentuk perintah yang mesti dikerjakan, pasti di situ juga mengandung kemaslahatan bagi manusia. Sebaliknya, setiap bentuk larangan yang mesti ditinggalkan, pasti juga mengandung kemudharatan bagi manusia. Walaupun seringkali hikmah dari perintah dan larangan tersebut terungkap jauh setelah dalilnya diturunkan.

Demikian pula dengan ketentuan dalam muamalah, yaitu jelas untuk kemaslahatan manusia secara umum. Ketentuan-ketentuan muamalah secara syari’at islam yang tidak akan mengabaikan aspek penting dalam kesinambungan hidup manusia.


Prinsip Umum

Dalam prinsip umum muamalah terdapat 4 hal yang utama, yaitu:

  • Hukum asal dalam muamalah pada dasarnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
  • Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan kemaslahatan / manfaat dan menghindarkan mudharat dalam masyarakat.
  • Pelaksanaan muamalah didasarkan dengan tujuan memelihara nilai keseimbangan dari berbagai segi kehidupan, antara lain meliputi keseimbangan antara pembangunan material dan spiritual, pemanfaatan serta pelestarian sumber daya.
  • Muamalah dilakukan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kedzaliman.

 Prinsip Khusus

Sedangkan prinsip khusus muamalah dibagi menjadi dua, yaitu yang diperintahkan dan yang dilarang:

  • Objek transaksi harus yang halal, artinya dilarang melakukan aktivitas ekonomi atau bisnis terkait yang haram.
  • Adanya keridhaan semua pihak terkait muamalah tersebut, tanpa ada paksaan.
  • Pengelolaan dana / aset yang amanah dan jujur.

Sedangkan yang dilarang dalam muamalah antara lain:

  • Riba, merupakan setiap tambahan / manfaat yang berasal dari kelebihan nilai pokok pinjaman yang diberikan peminjam. Riba juga sebagai suatu kegiatan yang menimbulkan eksploitasi dan ketidakadilan yang secara ekonomi menimbulkan dampak sangat merugikan masyarakat
  • Gharar yaitu mengandung ketidakjelasan, spekulasi, taruhan, bahaya, cenderung pada kerusakan.
  • Tadlis atau penipuan, misalnya penipuan dalam transaksi jual beli dengan menyembunyikan terdapatnya kecacatan barang yang diperjualbelikan.
  • Berakad dengan orang-orang yang tidak pandai dalam hukum, seperti orang gila, anak kecil, terpaksa dan lain sebagainya.

RUANG LINGKUP MUAMALAH

Di atas telah dijelaskan berdasarkan aspeknya, muamalah dibagi menjadi dua jenis, yaitu muamalah adabiyah dan madiyah.

Penjelasan muamalah adabiyah merupakan muamalah yang berkaitan dengan bagaimana cara tukar menukar benda ditinjau dari segi subjeknya, yaitu manusia. Muamalah ini mengatur tentang batasan yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh manusia terhadap benda yang berkaitan dengan adab dan akhlak, seperti kejujuran, kesopanan, menghargai sesama, saling meridhoi, dengki, dendam, penipuan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat dalam mengelola suatu benda

Pada muamalah adabiyah memberikan panduan yang syara’ bagi perilaku manusia untuk melakukan tindakan hukum terhadap sebuah benda. Semua perilaku manusia harus memenuhi prasyarat etis normatif sehingga perilaku tersebut dianggap layak untuk dilakukan.


Sedangkan muamalah madiyah adalah muamalah yang berkaitan dengan objek muamalah atau bendanya. Muamalah madiyah telah menetapkan aturan secara syara’ terkait dengan objek bendanya. Apakah suatu benda halal, haram dan syubhat untuk dimiliki, diupayakan dan diperjualbelikan, apakah suatu benda bisa menyebabkan kemaslahatan atau kemudharatan bagi manusia, dan beberapa segi lainnya.

Dengan kata lain, muamalah madiyah bertujuan untuk memberikan panduan kepada manusia bahwa dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang bersifat kebendaan dan bersifat sementara bukan sekedar memperoleh keuntungan semata, tetapi juga bertujuan untuk memperoleh ridha Allah SWT, dengan cara melakukan muamalah sesuai dengan aturan main yang sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan secara syara’.

Ruang lingkup muamalah yang bersifat madiyah:

  • Jual-beli ( bai’ )
  • Gadai ( rahn )
  • Jaminan dan tanggungan (Kafalah dan Dhaman)
  • Pemindahan hutang ( hiwalah )
  • Pailit ( taflis )
  • Perseroan atau perkongsian ( syirkah )
  • Perseroan harta dan tenaga ( mudharabah )
  • Sewa menyewa tanah (mukhabarah)
  • Upah (ujral al-amah)
  • Gugatan (asy syuf’ah)
  • Sayembara (al ji’alah)
  • Batas bertindak (al hajru)
  • Pembagian kekayaan bersama (al qisamah)
  • Pemberian (al hibbah)
  • Pembebasan (al ibra’), damai (ash shulhu)
  • Masalah-masalah seperti bunga bank, kredit, asuransi dan masalah-masalah baru lainnya.

RUANG LINGKUP MUAMALAH BERDASARKAN TUJUAN

Penting untuk diketahui bahwa ruang lingkup muamalah juga mencakup seluruh aspek kehidupan manusia seperti bidang ekonomi, sosial, politik dan sebagainya.

  • Hukum Keluarga (Ahkam Al Ahwal Al-Syakhiyyah)

Merupakan hukum yang berkaitan dengan urusan keluarga dan pembentukannya yang bertujuan untuk membangun dan memelihara keluarga sebagai bagian terkecil. Meliputi hukum tentang hak maupun kewajiban suami, istri, dan anak serta hubungan keluarga satu dengan lainnya.


  • Hukum Perdata (Al Ahkam Al Maliyah)

Hukum ini yang mengatur hubungan individu didalam bermuamalah serta bentuk hubungannya, seperti jual beli, sewa-menyewa, hutang piutang, perjanjian, perserikatan. Jadi hukum perdata berkaitan dengan kekayaan dan hak-hak atas pemeliharaannya sehingga tercipta hubungan yang harmonis di dalam masyarakat.


  • Hukum Pidana (Al-Ahkam Al-Jinaiyyah)

Merupakan hukum yang berkaitan dengan segala bentuk kejahatan, pelanggaran hukum dan ketentuan sanksi-sanksi hukumnya. Tujuannya adalah untuk menjaga ketentraman dan keamanan hidup umat manusia termasuk harta kekayaannya, kehormatannya, dan membatasi hubungan antara pelaku tindak pidana kejahatan dengan masyarakat maupun korban.


  • Hukum Acara (Al-Ahkam Al-Murafa’at)

Definisi hukum acara adalah hukum yang berkaitan dengan sumpah, persaksian, tata cara mempertahankan hak dan memutuskan siapa yang terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pada hukum ini bertujuan untuk mengatur dan merealisasikan keadilan di dalam kehidupan masyarakat.


  • Hukum Perundang-Undangan (Al-Ahkam Al-Dusturiyyah)

Merupakan hukum yang berkaitan dengan perundang-undangan yang berlaku untuk membatasi hubungan hakim dengan terhukum serta menetapkan hak-hak perorangan dan kelompok.


  • Hukum Kenegaraan (Al-Ahkam Al-Duwaliyyah)

Merupakan hukum yang berkaitan dengan hubungan antara penguasa (pemerintah) dengan rakyatnya, hubungan antar kelompok masyarakat dalam suatu negara maupun antar negara. Hukum ini bertujuan untuk mengatur mengatur hubungan di antara umat Islam dengan yang lainnya yang ada dalam suatu Negara, hubungan pemerintah dan rakyatnya serta hubungan yang terjadi antar negara pada masa damai dan masa perang.


  • Hukum Keuangan dan Ekonomi (Al-Ahkam Al-Iqtishadiyyah Wa Al-Maliyyah)

Merupakan hukum yang berkaitan dengan hak hak dari fakir miskin pada harta orang kaya, mengatur sumber keuangan negara, pendistribusian serta permasalahan pembelanjaan negara dalam rangka untuk kepentingan kesejahteraan rakyatnya.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Muamalah: Menurut Al-Qur’an Serta Hadis Terlengkap! semoga kalian dapat memahami dan mengerti.

Baca juga artikel tentang: