Pengertian Zina: Hukum, Hadis, Macam, Dampak Negatif, Hikmah Update Dan Terbaru

Pengertian Zina: Hukum, Hadis, Macam, Dampak Negatif, Hikmah – Zina merupakan budaya binatang yang hari ini menggila di kalangan manusia, menggila karena merebak dan menjadi trend di kalangan masyarakat dunia, di negara barat zina bukan sekedar menjadi trend, akan tetapi sudah berubah menjadi gaya hidup yang legal didalam peraturan hukum mereka.

Kawula muda di negara barat selalu gelisah jika mereka belum pernah sekalipun mencicipi busuknya zina, bahkan sering dijadikan tanggapan yang tidak normal apabila kesuciannya belum pernah ternoda oleh sang pacar yang belum tentu jadi suaminya, tempat-tempat perzinaan merebak di kota-kota Amerika dan eropa, bahkan jumlahnya lebih banyak daripada restoran yang ada.

Perzinaan bukan lagi dilakukan secara tersembunyi dan sendiri-sendiri, namun secara masal di tempat umum dengan berganti-ganti pasangan, itulah kebusukan yang mereka sebut dengan “sex party” atau pesta sex yang binatang sebejat apapun tak pernah melakukannya, sangat miris sekali ketika gaya hidup iblis itu kini mulai diusung ke negeri-negeri yang mayoritas penduduknya adalah muslim.

Di negara-negara arab yang mayoritas penduduknya Muslim, kini angka perzinaan mulai meningkat setiap tahunnya, penyakit AIDS mulai merambah masyarakat Muslim, terutama dari pengikut Syi’ah yang berkedok Islam dengan menghalalkan nikah mut’ah yang hakikatnya adalah perzinaan begitu tragis saat kita melihat realita perzinaan dinegeri ini.

Presentase virginitas dikalangan mahasiswi dikota-kota besar indonesia semakin parah, bukan sekedar itu video–video zina anak-anak SMA mulai menyebar didunia maya dan bisa diakses siapa saja, sungguh, zina telah menjadi biasa di tengah masyarakat kita, semoga dengan mengulas pembahasan tentang zina kita bisa terhindar dari bahayanya.


Pengertian ZinaPengertian Zina: Hukum Zina Hadis Zina dan Macam Macam Zina

Zina bisa dipilah menjadi dua macam pengertian, yaitu pengertian zina yang bersifat khusus dan yang dalam pengertian yang bersifat umum, pengertian yang bersifat umum meliputi yang berkonsekuensi dihukum hudud dan yang bukan yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan wanita yang bukan muhrimnya dan dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum hudud.


Zina Dalam Pengertian Khusus

Zina merupakan yang berkonsekuensi, pelaksanaan hukum hudud yaitu zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud baik rajam atau cambuk, bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang lakukan oleh keinginan sendiri pada wanita yang bukan haknya diwilayah negeri berhukum islam, untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali.

Sedangkan al-malikiyah mendefinisikan bahwa zina itu adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada kemaluan wanita yang bukan haknya (bukan istri atau budak) tanpa syubhat atau disengaja, sedangkan As-syafi’iyyah mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.

Akan tetapi untuk mengerjakan hukum zina seperti ini maka terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara lain :

  • Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh, sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku, begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu.
  • Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita, sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri.
  • Melakukan kepada manusia yang masih hidup, apabila seseorang menyetubuhi seorang yang telah mati juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita, jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum tersendiri, akan tetapi imam asy-syafi`i dan imam malik serta imam ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.
  • Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita.
  • Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi berdiri tegak hukum Islam secara formal , yaitu di negeri yang ‘adil’atau ‘darul-Islam’, sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak berlaku hukum Islam, maka pelakunya tidak bisa dihukum sesuai dengan ayat hudud, zina Dalam Pengertian UmumZina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas, tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun, namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah SWT, dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah SWT :Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa’ : 32) lalu menyambung pertanyaan akhi diatas.

Zina Dalam Pengertian Umum

Maksud definisi zina dalam pengertian umum adalah zina yang bermakna luas.

Rosululloh   bersabda: (( كُتِبَ عَلَى اِبْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَاْلعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ اْلكَلاَمُ، وَاْليَدُ زِنَاهَا اْلبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَاْلقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذلِكَ اْلفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ ))  “Dicatat atas bani Adam bagiannya dari zina, pasti dia mendapatkannya tidak mungkin tidak; maka dua mata zinanya adalah memandang, dua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, dua kaki zinanya adalah melangkah, dan hati adalah menginginkan dan mendambakan, hal itu dibenarkan oleh kemaluan atau didustakanya.” (HR. Muslim)

Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud, baik rajam, cambuk atau pengasingan setahun, akan tetapi zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah.


Yang Termasuk Zina Besar

adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat dan yang termasuk zina kecil seperti keterangan hadist dibawah ini

Dari Abu Hurairah r.a, dari Nabi saw, sabdanya : “Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan, tidak mustahil dia pernah melakukannya, dua mata, zinanya memandang, lidah zinanya berkata, dua kaki zinanya melangkah, hati zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj atau kemaluan hanya mengikuti dan tidak mengikuti (Hadis Shahih Muslim No. 2282).

Jika kita melihat dari Hadis Shahih Muslim tersebut, sudah jelas-jelas bahwa Pacaran itu termasuk Zina, zina Mata = Memandang, Zina Telinga = Mendengar, Zina Lidah = Berkata, Zina Tangan = Memegang dan Zina Kaki = Melangkah, Zina Hati = ingin dan rindu memang ini semua masuk dalam kategori zina kecil, namun ini semua menjadi pintu untuk melakukan zina besar.

Seperti dijelaskan pada akhir hadis yang berbunyi sedangkan faraj atau kemaluan hanya mengikuti dan tidak mengikuti.”Kenapa? sebab tidak akan mungkin orang akan berzina besar apabila zina kecil ini tidak dilakukan terlebih dahulu, jadi meskipun zina kecil hal ini juga tetap haram hukumnya.


Hukum Islam Untuk Para Pezina

Dalam Hukum Agama Islam Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, ini berdasarkan hukuman yang diterapkan Ali bin Abi Thalib, yaitu cukup dengan dirajam dan didera ini sudah lebih baik, sebagaimana hukum yang diterapkan oleh muhammad, abu bakar ash-shiddiq, dan umar bin khatthab.

Apabila pelakunya belum menikah, maka mereka didera atau dicambuk 100 kali, kemudian diasingkan selama setahun.


Dampak Negatif Perzinaan

Mengapa zina dilarang agama? agama islam melarang karena dampak negatifnya yang sangat besar, akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:

  • Menghancurkan masa depan anak, anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
  • Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih, keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah, bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
  • Dapat mendorong pada perbuatan dosa besar, seperti membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina, serta menggugurkan kandungan.
  • Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan, walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.

Hikmah Pengharaman Perilaku Zina

Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa, adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:

  • Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
  • Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
  • Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
  • Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
  • Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.

Cara Menghindari Perzinaan

  • Menjauhlah dari tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina, sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut maka akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
  • Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi, mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
  • Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
  • Belajar ilmu pengetahuan agama dengan carabmenghadiri majelis-majelis taklim, selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
  • Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan, dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Perbanyaklah membaca al-quran dan merenungi tafsirnya serta mengindahkan sabda-sabda nabi, kemudian mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.

HADIST – HADITS TENTANG ZINA

Hadits 1

لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ،والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة “

Seseorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang, yaitu:

  1. Pembunuh.
  2. Orang yang sudah menikah lalu berzina.
  3. Orang yang keluar dari agama islam.(HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)

Catatan: para ulama menjelaskan bahwa hak membunuh tiga jenis orang di sini tidak terdapat pada semua orang.


Hadits 2

إن من أشراط الساعة :أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا

Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan.(HR. Bukhari no.80).


Hadits 3

ان رجلا من أسلم ، جاء النبي صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا ، فأعرض عنه النبي صلى الله عليه وسلم حتى شهد على نفسه أربع مرات ، قال له النبي صلى الله عليه وسلم : ( أبك جنون) . قال : لا ، قال : ( آحصنت ) . قال : نعم ، فأمر بهفرجم بالمصلى ، فلما أذلقته الحجارة فر ، فأدرك فرجم حتى مات . فقال له النبي صلى الله عليه وسلم خيرا ، وصلى عليه “

Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu’ alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina.

Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali, kemudian beliau bertanya: Apakah engkau gila..?

Ia menjawab: ‘Tidak’.

Selanjutnya beliau bertanya lagi, apakah engkau pernah menikah?

Ia menjawab: ‘Ya’.

Selanjutnya beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam dilapangan, ketika batu dilemparkan kepadanya ia pun lari.

Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati, kemudian Nabi Shallallahualaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya, kemudian menshalatinya. (HR. Bukhari no. 6820).


Hadits 4

لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن “

Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina.

(HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57).


Hadits 5

تغريب الزاني سنة “

Mengasingkan pezina itu sunnah.

(HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla , 8/349).


Hadits 6

قال أبو هريرة : الإيمان نزه فمن زنافارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان

Abu hurairah berkata iman itu suci, orang yang berzina iman meninggalkannya,

jika ia menyesal dan bertaubat maka imannya kembali.

(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman)

Jadi, wahai kaum muslimin dan muslimah, teman-teman, ikhwat dan akhwat yang insyaallah dimuliakan oleh Allah SWT marilah kita sebagai kaum muda penerus bangsa menjunjung tinggi ilmu agama dan mejauhkan diri dari hal-hal yang dapat menjerumuskan kita kepada perbuatan dosa khusunya zina.

Kiranya jangan sekalipun kita mendekatinya apalagi sampai melakukannya, ingatlah bahwa Allah sangat membenci orang-orang yang mendekati zina, maka jadilah orang yang dicintai oleh Allah SWT bukan orang yang dibenci oleh Allah SWT.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Pengertian Zina: Hukum, Hadis, Macam, Dampak Negatif, Hikmah semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami.

Baca juga artikel lainnya tentang:

  • Pengertian Bola Basket: Sejarah, Teknik Dasar dan Posisi Pemain
  • Pengertian UMKM: Klafikasi,Ciri, Contoh, Definisi, Perbedaan
  • Zakat Fitrah: Syarat Zakat, Macam-Macam Zakat, Niat Zakat Fitrah
  • Pengertian Kewirausahaan: Proses, Peluang, Ciri, Tujuan, Manfaat
  • Pengertian Ham: Macam-macam, Ciri Khusus, Undang-Undang, Contoh

14 Pengertian Narkoba: Jenis, Bahaya dan Dampak Negatif! Update Dan Terbaru

14 Pengertian Narkoba: Jenis, Bahaya dan Dampak Negatif! – Banyak orang telah mendengar kata ‘narkoba’, namun masih banyak orang yang tidak dapat menjelaskan secara benar istilah dari narkoba. Walaupun demikian, yang jelas semua orang dewasa mengenal narkoba. Narkoba merupakan barang haram atau tidak dapat digunakan tanpa izin pihak yang berwenang.

Hal tersebut merupakan pemahaman yang benar, namun kurang lengkap. Dampak negatif menggunakan narkoba tidak hanya berakibat fatal bagi diri sendiri saja, melainkan juga berdampak bagi orang lain dan lingkungan. Oleh karena itu, agar pemahaman tentang narkoba lebih lengkap dan tepat, dalam ulasan ini akan dijelaskan mengenai pengertian narkoba


Pengertian Narkoba

Narkoba mengadung zat kimia yang bisa merubah perasaan, pikiran, suasana hati dan perilaku bila masuk ke dalam tubuh seeorangbaik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.

Sedangkan pengertian menurut kesehatan adalah psikotropika yang digunakan untuk membius pasien saat dioparasi atau obat untuk penyakit tertentu. Tetapi sekarang ini resep terdebut disalah gunakan sebab pemakaian diluar batas dosis.


Narkotika merupakan suatu Zat yang asalnya baik itu dari tanaman atau bukan tanaman, sintetis atau semi sintesis, yang mana bila di konsumsi akan menjadikan penggunanya putus kesadaran hingga menghilangkan rasa nyeri serta dapat mengalami ketergantungan (Kecanduan).


Narkotika dan Obat-obatan terlarang di singkat (NARKOBA) atau istilah lain Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif (NAPZA) merupakan bahan/ jenis zat yang bisa menyebabkan kondisi kejiwaan seseorang baik dalam pemikiran, perasaan dan perilaku yang lebih berbahaya dapat membuat seseorang ketergantungan fisik dan jiwa.


Merupakan Obat-obatan yang dipakai untuk menenangkan otak, menghilangkan rasa sakit dan bisa mengakibatkan perasaan ngantuk, atau merangsang  (opium dan ganja).


Beliau berpendapat Narkoba dapat merubah jiwa manusia contohnya perasaan, pikiran, suasana hati dan perilaku, baik itu di konsumsi dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan semacamnya.


Menurutnya Narkoba berasal dari tanaman tertentu, yang bisa menyebabkan pemakainya merasakan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri dan yang paling bahaya adalah menjadi ketergantungan.


Narkoba termasuk Zat Kimia yang umumnya di gunakan untuk merawat kesehatan, dan ketika zat tersemut masuk ke dalam tubuh maka yang di timbulkan dapat merubah beberapa fungsi didalam tubuh. Kemudian akan berlanjut dengan ketergantungan secara fisik dan psikis bagi tubuh, sehingga zat tersebut harus di hentikan penggunaanya maka yang terjadi penggunanya mengalami gangguan secara fisik dan psikis.


Menurut beliau Narkoba adalah obat-obatan yang menyebabkan pemakai menjadi tidak sadaridiri atau terbius, karena dari berbagai zat itu bekerja dengan cara mempengaruhi saraf pusat.


Beliau berpendapat Narkoba menimbulkan tidak konsentrasi, penurunan daya ingat untuk si penggunanya, sedangkan dampak social yang terjadi bisa menimbulkan kerusuhan pada lingkungan keluarga dan masyarakat sehingga akan mengakibatkan hubungan antar keluarga menjadi jauh kelakuan negative lainnya adalah pencurian atau penodongan.


Menurutnya Narkoba berasal dari kata “narkon” dalam bahasa yunani yang berati beku dan kaku. Dalam Ilmu Kedokteran disebut dengan istilah “Narcoseatau Narcicis” artinya membiuskan.


Ia berpendapat Narkoba adalah zat yang dapat mengakibatkan pengaruh tertentu bagi pemakainya bila memasukan narkoba tersebut ke dalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan berupa rasa sakit menjadi hilang, rangsangan semangat serta halusinasi atau dapat menimbulkan khayalan. Dari sifat tersebut diketahui dalam dunia medis dimana betujuan bermanfaat bagi pengobatan serta berbagai kepentingan manusia pada bidang pembedahan dengan menghilangkan rasa sakit dan lainnya.


Narkoba adalah berbagai zat atau obat-obatan yang menyebabkan seseorang bagi yang mengkonsumsi atau menggunakannya hilang kesadaran, hal ini karena berbagai zat tersebut bekerja pada susunan saraf pusat. Dalam definisinya narkoba adalah termasuk jenis candu dan turunan candu (morphine, codein, heroine) dan candu sintesis (meperidinedan metadone).


Beliau berpendapat Narkoba merupakan “narcissus”, jenis tumbuhan yang memiliki bunga yang dapat membuat penggunanya menjadi tak sadar.


Narkoba merupakan psikotropika yang pada umumnya digunakan untuk membius pasien sebelum dioparasi atau sebagai obat untuk penyakit tertentu. Namun, untuk saat ini persepsi tersebut di salah gunakan yang disebakan akibat pemakainan di luar batas dosis yang di tentukan.


Jenis – Jenis Narkoba

Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan alkaloida utama dari opium (C17H19NO3). Dengan rasa yang pahit, berwarna putih seperti tepung atau pada bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.


Codein termasuk garam turunan dari opium dan candu. Efekya lebih rendah dari heroin dan kemampuannya untuk memuculkan ketergantungaan rendah. Biasanya di jual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.


Heroin memiliki kemampuan dua kali lebih kuat dari morfin serta jenis opiat yang sering disalahgunakan orang di Indonesia pada saat ini. Dengan farmakologis mirip dengan morfin yang menyebabkan seseoang menjadi mengantuk dan perubahan nafsu yang tidak teratur. Meskipun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia untuk pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.


Sekarang Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah di buat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah di buat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Banyak orang yang menggunakan Methadone untuk pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah di buat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane serta apomorphine. Sejumlah senyawa dengan kesibukan kombinasi agonis serta antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah sebuah pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Opioid atau di kenal dengan  putauw, etep, PT, putih.


Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Seta diperjualkan dalam bentuk pil dan cairan yang tidak berwarna.


Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih serta dinamakan “Lates”. Kemudian getah tersebut dibiarkan mengering sampai berwarna coklat kehitaman serta setelah di proses akan menjadi sebuah adonan yang menyerupai aspal lunak. Berikut yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Ini mengandung zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak, burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dan sebagainya. Pemakaiannya dengan cara dihisap.


Bahaya Narkoba

Efek nya dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu benda yang sebenarnya tidak ada misalnya kokain dan LSD

Stimulan, efek dari narkoba ini dapat mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu

Depresan, efek dari narkoba ini dapat menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan dapat membuat pemakainya tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw

Bila suda ketergantungan pada narkoba lama-lama organ dalam tubuh akan rusak dan bila sudah melebihi ukuran pengguna bisa mengakibatkan overdosis dan akhirnya kematian


Berikut bahayanya arkoba menurut jenisnya:

Opioid

  1. Depresi berat.
  2. Apatis.
  3. Rasa lelah berlebihan.
  4. Malas bergerak.
  5. Banyak tidur.
  6. Gugup.
  7. Gelisah.
  8. Selalu merasa curiga.
  9. Denyut jantung bertambah cepat.
  10. Rasa gembira berlebihan.
  11. Banyak bicara namun cadel.
  12. Rasa harga diri meningkat.
  13. Kejang-kejang.
  14. Pupil mata mengecil.
  15. Tekanan darah meningkat.
  16. Berkeringat dingin.
  17. Mual hingga muntah.
  18. Luka pada sekat rongga hidung.
  19. Kehilangan nafsu makan.
  20. Turunnya berat badan.

    Kokain

  1. Denyut jantung bertambah cepat.
  2. Gelisah.
  3. Rasa harga diri meningkat.
  4. Banyak bicara.
  5. Kejang-kejang.
  6. Pupil mata melebar.
  7. Berkeringat dingin.
  8. Mual hingga muntah.
  9. Mudah berkelahi.
  10. Pendarahan pada otak.
  11. Penyumbatan pembuluh darah.
  12. Pergerakan mata tidak terkendali.
  13. Kekakuan otot leher.

  Ganja

  1. Mata sembab.
  2. Kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair.
  3. Sering melamun.
  4. Pendengaran terganggu.
  5. Selalu tertawa.
  6. Terkadang cepat marah.
  7. Tidak bergairah.
  8. Gelisah.
  9. Dehidrasi.
  10. Tulang gigi keropos.
  11. Liver.
  12. Saraf otak dan saraf mata rusak.
  13. Skizofrenia.

    Ectasy

  1. Enerjik tetapi matanya sayu dan wajahnya pucat berkeringat.
  2. Sulit tidur.
  3. Kerusakan saraf otak.
  4. Dehidrasi.
  5. Gangguan liver.
  6. Tulang dan gigi keropos.
  7. Tidak nafsu makan.
  8. Saraf mata rusak.

    Shabu-shabu

  1. Enerjik.
  2. Paranoid.
  3. Susah tidur.
  4. Susah berpikir.
  5. Kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas.
  6. Banyak bicara.
  7. Denyut jantung bertambah cepat.
  8. Pendarahan otak.
  9. Shock pada pembuluh darah jantung akan yang menyebabkan kematian.

    Benzodiazepin

  1. Berjalan sempoyongan.
  2. Wajah kemerahan.
  3. Banyak bicara tetapi cadel.
  4. Mudah marah.
  5. Konsentrasi terganggu.
  6. Kerusakan organ-organ tubuh terutama otak.

Dampak Penyalahgunaan Narkoba

  • Akibat Penyalahgunaan Untuk Diri Sendiri Secara Fisik

  1. Wajah menjadi pucat.
  2. Buang air besar tidak lancar.
  3. Berat badan semakin turun drastis.
  4. Bibir berubah warna menjadi hitam.
  5. Mata menjadi merah dan cekung.
  6. Mengalami Gangguan pada system saraf sehingga akan menyebabkan seseorang menjadi berhalusinasi, kesadaran terganggu, kejang-kejang dan kerusakan syaraf tepi.
  7. Paru-paru (pulmoner) akan terganggu di antaranya seperti kesukaran bernafas, penekanan fungsi pernapasan, dan pengerasan jaringan paru-paru.
  8. Mengalami sering sakit kepala, suhu tubuh menjadi meningkat, mual-mual dan muntah.
  9. Akan merdampak pada kesehatan reproduksi di antaranya seperti gangguan padaendokrin, seperti gangguan fungsi seksual, dan penurunan fungsi hormon reproduksi.
  10. Berdampak pada kesehatan reproduksi pada remaja perempuan yakni ketidakteraturan menstruasi, perubahan periode menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).

  • Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Psikis

  1. Sangat sensitif dan cepat bosan.
  2. Nafsu makan hilang.
  3. Tegang dan gelisah menjadi sangat sering.
  4. Kepercayaan diri menjadi hilang, sering berkhayal, apatis, dan penuh curiga.
  5. Susah konsentrasi, tertekan dan perasaan kesal.
  6. Sering menyakiti diri dan perasaan menjadi tidak nyaman.

  • Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Lingkungan Sosial

  1. Mengganggu proses Pendidikan serta akan membuat masa depan menjadi suram.
  2. Keluarga akan menjadi terbebani dan Merepotkan.
  3. Mengalami Gangguan mental, terkucilkan oleh lingkungan, anti-sosial dan asusila.

Demikian sedikit pembahasan mengenai 14 Pengertian Narkoba: Jenis, Bahaya dan Dampak Negatif! semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare 🙂

Baca juga artikel lainnya tentang: