Pengertian Hukum : Tujuan, Jenis-Jenis, Unsur-Unsur Terlengkap! Update Dan Terbaru

Pengertian Hukum : Tujuan, Jenis-Jenis, Unsur-Unsur Terlengkap! – Hukum merupakan suatu sistem yang didalamnya terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya. Dengan adanya hukum, tingkat kejahatan akan berkurang. Pemegang kekuasaan tidak dapat berlaku sewenang-wenang karena telah dibatasi oleh hukum. Selain itu hukum membantu untuk melindungi hak dan kewajiban setiap warga negara. Maka dari itu negara harus memiliki sistem hukum yang tepat.

Beberapa ahli juga mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum. Sampai saat ini belum ada para ahli yang sepaham dalam pengertian hukum. Namun pada intinya, hukum ditegakkan agar dapat mengatur dan melindungi masyarakat. Berikut ini terdapat beberapa pendapat ahli mengenai pengertian hukum.


  1. Plato

Menurut Plato, hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik. Serta dapat mengikat terhadap masyarakat ataupun pemerintah.


  1. Utrecht

Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib masyarakat. Tata tertib tersebut harus dipatuhi masyarakat. Jika melanggar maka akan menimbulkan tindakan dari pemerintah.


  1. Dr. Van Kan

Menurutnya hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan masyarakat.


  1. Achmad Ali

Hukum merupakan norma yang mengatur yang benar dan mana yang salah. Pembuatannya dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis. Memiliki ancaman hukuman jika melanggar norma tersebut.


  1. M. Meyers

Pengertian hukum menurut E. M Meyers adalah aturan-aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditunjukkan untuk bertingkah laku manusia. Selain itu juga dapat menjadi acuan pedoman bagi pemegang kekuasaan negara.


  1. M. Amin

Menurut beliau hukum adalah sekumpulan aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang memiliki tujuan untuk menertibkan pergaulan dalam suatu masyarakat. Sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga.


  1. Aristoteles

Menurut beliau hukum tidak hanya kumpulan aturan yang dapat mengikat masyarakat saja akan tetapi juga kepada pemegang hukum.


  1. Imanuel Kant

Menurutnya, hukum adalah keseluruhan peraturan yang dibatasi oleh hak orang lain. Maka dari itu, setiap orang harus menghargai hak maupun kewajiban orang lain selama tidak merugikan pihak-pihak terkait.


Sumber Hukum

Pada dasarnya, sumber hukum merupakan asal terjadinya hukum. Jadi sebelum adanya hukum, perlu adanya sumber hukum terlebih dahulu. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua:

  1. Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil ada beberapa bagian seperti:

Undang –undang merupakan sumber hukum secara tertulis yang dibuat oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif


Adat istiadat Berlaku dikalangan masyarakat tertentu dan di dalam wilayah tertentu.


Traktat merupakan perjanjian yang disepakati oleh suatu negara dengan negara lain. Kelompok traktat dibedakan menjadi dua yaitu traktat bilateral yang dilakukan oleh dua negara mengenai sesuatu. Kemudian ada traktat multilateral yang dilakukan oleh tiga negara atau lebih dalam mencapai kesepakatan bersama.


Yurisprudensi adalah suatu putusan hakim yang belum ada penyelesaian hukumnya. Kemudian ini menjadi pedoman perkara lainnya yang serupa dengan kasus yurisprudensi ini.


Doktrin adalah pendapat para ahli hukum sebagai asas-asas atau dasar yang penting dalam dunia hukum.


  1. Sumber Hukum Materil

Sumber hukum materil merupakan akibat dari berbagai macam gejala politik, ekonomi, ideologi, sosial, budaya dari kehidupan masyarakat. Sehingga memerlukan sumber hukum yang sesuai dengan kondisi tersebut. Artinya dari kondisi tersebut akan timbul dasar hukum yang baru.


Karakteristik Hukum

Terdapat beberapa karakteristik hukum. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Bersifat memaksa. Setiap orang wajib hukumnya untuk mematuhi setiap aturan yang ada tanpa terkecuali.
  • Hukum tidak melihat golongan, suku maupun ras.Terdapat sanksi. Ketika orang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, mereka harus mematuhinya.
  • Jika melanggar akan mendapatkan sanksi atau hukuman kepada pelaku yang dapat membuat mereka jera.
  • Perintah dan larangan. Merupakan hal yang harus dipatuhi dan hal yang tidak dapat dilakukan di masyarakat.

Tujuan Hukum

Ketika hukum ditegakkan, maka perkara akan diselesaikan. Dalam penyelesaiannya perlu melalui proses pengadilan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Hakikatnya tujuan hukum merupakan universal dengan terwujudnya ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

Hukum juga memiliki beberapa tujuan. Dengan adanya hukum, kemakmuran masyarakat akan terjamin. Pergaulan masyarakat akan lebih tertata dan menjadi petunjuk atau pedoman dalam menghadapi keputusan negara. Hukum juga digunakan sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial dan sebagai penegak pembangunan.


Unsur-Unsur Hukum

Semua hukum yang berlaku di negara manapun sudah pasti mempunyai unsur tersendiri. Dengan begitu, hukum yang berlaku dapat diakui oleh warga negara tersebut.

  1. Hukum dapat mengatur kehidupan bermasyarakat

dalam kehidupan bermasyarakat harus terdapat hukum yang mengatur. hukum yang mengatur masyarakat akan membantu memecahkan masalah yang ada.  setiap interaksi dari masyarakat, diatur oleh hukum.


  1. Dibuat Oleh Lembaga Berwenang

Tidak semua orang dapat membuat hukum. Hukum dibuat oleh badan atau lembaga yang telah diakui resmi oleh negara. Kemudian sifat hukum akan mengikat seluruh masyarakat.


  1. Aturan Yang Sifatnya Memaksa

Jika individu melakukan pelanggaran hukum maka pastinya akan dikenakan oleh sanksi ataupun hukuman. Sanksi tegasnya telah diatur oleh hukum.


  1. Sanksi Atau Pelanggaran

Pelanggar hukum pasti akan dikenakan sanksi. Sanksi diberikan akan disesuaikan lagi dengan pelanggaran yang diperbuat.


Pengelompokan Hukum

Berbagai jenis dan golongan hukum yang ada di dunia ini. Setiap golongan akan memiliki manfaat dan dampak yang berbeda satu sama lain. Ada beberapa pengelompokan hukum yang dapat diketahui. Hukum berdasarkan sumbernya terdapat hukum adat, hukum undang-undang, traktat, yurisprudensi dan doktrin.

menurut bentuknya, hukum terdiri dari 2 macam yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum berdasarkan tempat berlakunya terbagi menjadi 2 yaitu hukum nasional dan internasional. selain itu ada hukum yang dikelompokkan berdasarkan isinya adalah hukum privat dan hukum publik.


Jenis-Jenis Hukum Di Indonesia

setiap negara pasti memiliki jenis hukum yang berbeda-beda. begitu juga dengan Indonesia.

Terdapat dua jenis hukum yang dikenal Indonesia yaitu hukum privat dan hukum publik:


Hukum privat mengatur antara hubungan sesama manusia, dengan menitikberatkan pada kepentingan yang disepakati. Contohnya hukum perdata, hukum sipil dan hukum dagang.


Hukum publik mengatur tentang hubungan antar sesama warga negara yang menyangkut kepentingan umum. Contoh hukum publik adalah hukum pidana, hukum administrasi negara dan hukum tata negara.


Demikian penjelasan dari pengertian Pengertian Hukum : Tujuan, Jenis-Jenis, Unsur-Unsur Terlengkap!. Hendaknya sebagai warga negara yang berasaskan hukum patuhilah peraturan hukum yang tertera. Dengan begitu, kehidupan masyarakat menjadi sejahtera.

Baca juga artikel tentang:

Pengertian Gotong Royong: Unsur-Unsur, Nilai, Manfaat dan Tujuan Update Dan Terbaru

Pengertian Gotong Royong: Unsur-Unsur, Nilai, Manfaat dan Tujuan – Gotong royong ialah salah satu bentuk kegiatan bersama-sama dengan saling membantu tanpa imbalan apapun dan untuk kepentingan bersama maupun umum.

Di Indonesi, istilah gotong royong ialah partisipasi masyarakat Indonesia yang saling membantuk untuk melaksanakan kegiatan secara bersama-sama, gotong royong sepenuhnya tentang kerja bakti, tetapi istilah gotong royong bisa diartikan saling menolong antar masyarakat yang membutuhkan pertolongan disekitar lingkungan, budaya gotong royong sangatlah kental dikalangan masyarakat indonesia, karena gotong royong merupakan sesuatu yang bersifat umum.

Pengertian gotong royong dalam KBBI yaitu bekerja bersama sama atau tolong menolong, bantu membantu diantara anggota anggota suatu komunitas.

Menurut koentjaraningrat gotong royong merupakan kerjasama, dalam artian tidak beriman salah seorang diantara kamu sampai ia mencintai saudaranya sama dengan mencintai dirinya sendiri.

Menurut Sakjoyo dan Pujiwati Sakjoyo (dalam Selvi S. Padeo, 2012 : 88) mengemukakan gotong royong merupakan adat istiadat tolong menolong antara warga dalam berbagai macam lapangan aktivitas sosial, baik berdasarkan hubungan tetangga kekerabatan yang berdasarkan  efisien yang sifatnya praktis dan terdapat juga aktifitas kerja sama yang lain.

Menurut  Koenjaraningrat (dalam Selvi S. Padeo, 2012 : 87) mengemukakan gotong royong merupakan suatu konsep yang erat sangkut pautnya dengan kehidupan masyarakat sebagai petani pada masyarakat agraris, gotong royong merupakan suatu sistem pengarahan tenaga tambahan dari luar keluarga untuk mengisi kekurangan dalam rangka aktifitas produksi bercocok tanam.

Gotong Royong menurut mubyarto merupakan kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.


Unsur-Unsur Gotong Royong

  • Kesatuan
  • Kebersamaan
  • Kekeluargaan
  • Kerukunan

Manfaat Gotong Royong

  • Untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
  • Menjaga rasa solidaritas antar sesama.
  • Menjaga kehidupan masyarakat agar lebih baik.
  • Tidak boros dalam pengeluaran yang memerlukan biaya ataupun kas pada RT atau RW.
  • Pekerjaan akan cepat selesai.
  • Memperat tali persaudaraan dan kebersamaan sesama warga.
  • Meningkatkan keamanan lingkungan.
  • Menciptakan kententraman dan kedamaian antar sesama warga.
  • Gotong royong tidak akan mengenal perbedaan, sehingga ketika gorong royong dilaksanakan, maka semua orang akan terasa sama derajatnya.

Contoh

Di SekolahPengertian Gotong Royong: Unsur-Unsur, Nilai, Manfaat dan Tujuan

  • Pasca adanya letusan gunung kelud, semua siswa SDN 02 sumberari bergotong royong untuk membersihkan pasir dan abu vulkanik yang diakibatkan erupsi dari gunung Kelud dan pada hari pertama masuk sekolah kegiatan belajar mengajar pun digantikan dengan kegiatan gotong royong untuk membersihkan material vulkanik.
  • Di beberapa sekolah, menjelang liburan tiba seluru warga sekolah turun dalam kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan sekolah, kegiatan gotong royong diantaranya mulai dari mencangkul, memotong rumput, menyapu serta membuang sampah, seluruh warga sekolah terlihat bersemangat dalam menjalankan kegiatan ini dan sebagain besar ada yang melakukan gotong royong sembari bercanda dengan lainnya.

Di MasyarakatPengertian Gotong Royong: Unsur-Unsur, Nilai, Manfaat dan Tujuan

  • Jum’at (14/06), sejumlah masyarakat di kecamatan eris terlihat bergotong-royong dalam membersihkan ruas jalan raya yang dimana merupakan penghubung dari kecamatan Eris dan kecamatan kakas, menurut camat dari kecamatan eris, dedy tumarar menuturkan kegiatan ini untuk memelihara kebersihan lingkungan, pembersihan semak-semak yang tumbuh disisi jalan dan untuk mengurangi resiko kecelakaan, Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan seperti ini rutin diadakan setiap minggunya pada hari jum’at, warga suka makmur sadar betul jika keindahan, kedamaian dan kebersihan merupakan sebagian dari iman, sehingga mereka sangat antusias dalam menjalankan kegiatan gotong royong.
  • Warga suka makmur banyak yang turun langsung ke lapangan untuk membersihkan sampah, rumput liar, memperbaiki selokan, dan kegiatan lainnya, sementara itu juga dilengkapi dengan keramahan sejumlah warga yang turut menyediakan makanan dan minuman kepada warga lainnya dengan sengaja dan ikhlas, sehingga otomatis rasa persatuan dan kebersamaan pun akan tumbuh menjadi semakin tinggi dan baik.

Di RumahPengertian Gotong Royong: Unsur-Unsur, Nilai, Manfaat dan Tujuan

  • Membersihkan rumah di hari libur secara bersama-sama
  • Membersihkan halaman rumah bersama-sama
  • Bercocok tanam bersama
  • Bekerjasama untuk membetulkan bagian rumah yang rusak
  • Menyelesaikan masalah secara bersama-sama

Nilai Gotong Royong

Nilai gotong royong merupakan semangat seseorang yang diwujudkan dalam bentuk tindakan, serta perilaku tanpa mengharapkan imbalan dalam tindakan tersebut dan dilakukan secara bersama, demi kepentingan bersama atau bahkan individu tertentu.


  1. Kebersamaan

Seperti yang telah kita ketahui, kegiatan ini merupakan cerminan kebersamaan yang telah tumbuh alam lingkungan masyarakat.

Dengan gotong royong, seluruh warga masyarakat dapat kerja bersama sama untuk membangun suatu fasilitas yang nantinya dapat dimanfaatkan bersama.


  1. Persatuan

Dengan kegiatan ini, rasa persatuan antar anggota masyarakat akan terasa erat, sehingga nantinya masyarakat mampu dan lebih kuat dalam menghadapi permasalahan yang ada.


  1. Rela Berkorban

Gotong royong juga dapat mengajarkan setiap orang untuk rela berkorban demi kepentingan bersama.

Rela berkorban tersebut dapat berupa waktu, tenaga, pemikiran, hingga uang.


  1. Tolong Menolong

Dalam kegiatan gotong royong, masyarakat bahu membahu dalam menolong satu sama lain.

Sekecil apapun peran seseorang di dalamnya, akan berdampak besar terhadap orang lain.


  1. Sosialisasi

Dengan bergotong royong, setiap individu akan disadarkan kembali bahwa dirinya merupakan makhluk sosial yang membtuhkan satu sama lain.

Dalam kegiatan ini, masyarakat juga akan mengenal satu sama lain, sehingga proses sosialisasi bisa terus terjaga.


Tujuan Gotong Royong

  • Mengajak setiap individu untuk bekerja sama dalam memecahkan suatu permasalahan ataupun menjaga suatu lingkungan.
  • Meningkatkan tali persausdaraan dan kebersamaan antar warga.
  • Membuat warga agar lebih kompak serta saling mengenal satu sama lain.
  • Membuat suatu pekerjaan agar menjadi lebih ringan.
  • Mempererat rasa kesatuan dan persatuan.
  • Menghemat pengeluaran.
  • Mempercepat suatu pekerjaan

Itulah ulasan singkat mengenai Pengertian Gotong Royong: Unsur-Unsur, Nilai, Manfaat dan Tujuan yang dapat kami sampaikan, semoga dapat menambah pengetahuan anda.

Baca juga artikel tentang:

  • Pengertian Zina: Hukum, Hadis, Macam, Dampak Negatif, Hikmah
  • Pengertian Jihad: Tujuan, Macam-Macam, Jenis dan Tingkatan!
  • Pengertian Bola Basket: Sejarah, Teknik Dasar dan Posisi Pemain
  • Pengertian Ham: Macam-macam, Ciri Khusus, Undang-Undang, Contoh
  • 49 Jenis Bunga Cantik dan Indah Beserta Cara Merawatnya