Mengenal Fungsi Badan Usaha Update Dan Terbaru

Fungsi.co.idMengenal Fungsi Badan Usaha – Setiap orang membutuhkan barang atau jasa untuk memenuhi semua hidup mereka. Demikian juga, pemerintah membutuhkan barang dan jasa untuk implementasi pemerintah. Di mana barang dan layanan ini? Semuanya diperoleh melalui entitas bisnis, karena entitas bisnis dengan perusahaannya adalah produsen barang dan jasa sebagai kekuatan pendorong ekonomi. Oleh karena itu entitas bisnis memiliki peran yang sangat penting dalam mempertahankan perekonomian nasional. Nah, untuk mencari tahu lebih lanjut tentang fungsi entitas bisnis, maka itu ide yang baik untuk mengikuti artikel kami yang paling rendah.

Mengenal Fungsi Badan Usaha

Definisi Badan Usaha

Badan bisnis adalah unit yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi dan bertujuan untuk menemukan laba atau memberikan layanan kepada masyarakat. Apa yang dimaksud dengan kesatuan yuridis adalah karena entitas bisnis umumnya merupakan entitas hukum. Padahal apa yang dimaksud dengan persatuan ekonomi adalah karena faktor-faktor produksi entitas bisnis terdiri dari sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja digabungkan untuk mendapatkan laba atau memberikan layanan kepada publik.

Mengenal Fungsi Badan Usaha

Entitas bisnis memiliki beberapa fungsi yang dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi entitas bisnis dalam perekonomian. Untuk mengetahui lebih banyak fungsi bisnis, penjelasan berikut tentang fungsi-fungsi ini.

·         Fungsi Komersial

Salah satu tujuan entitas bisnis adalah dengan manfaat. Untuk mendapatkan keuntungan, entitas bisnis harus mengelola sumber daya produksi yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen. Untuk mendapatkan keuntungan yang optimal, setiap entitas bisnis harus dapat menghasilkan produk-produk berkualitas dan harga yang kompetitif atau memberikan layanan berkualitas kepada pelanggan. Fungsi komersial meliputi:

1.      Fungsi Manajemen

Fungsi manajemen dalam entitas bisnis mencakup tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin untuk melakukan semua kegiatan dalam entitas bisnis. Apa fungsi manajemen dalam entitas bisnis? Perhatikan grafik di bawah ini.

Dari diskusi di atas dapat dilihat bahwa fungsi manajemen meliputi:

  • Perencanaan: Sebagai tahap awal, yaitu Pennanan, visi misi dan langkah-langkah kegiatan bisnis
  • Mengatur pengorganisasian: Sebagai tahap lebih lanjut untuk mengatur pekerjaan mengenai pembagian tugas dan penentuan otoritas untuk setiap anggota Badan Usaha.
  • Prixing dan Direksi: Untuk memotivasi dan memindahkan anggota untuk bekerja sesuai dengan rencana.
  • Pengorganisasian dan Pengawasan (Pengendalian): adalah langkah untuk mencocokkan rencana dengan hasil bisnis. Pemanfaatan fungsi manajemen dengan baik memastikan bahwa entitas bisnis dapat mencapai tujuannya.

2.      Fungsi Operasional

Untuk melaksanakan kegiatannya, entitas bisnis perlu mengelola sumber daya manusia, produksi, pemasaran, dan pengeluaran sebaik mungkin untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Fungsi operasional dalam bentuk implementasi kegiatan entitas bisnis untuk menghasilkan keuntungan atau keuntungan. Fungsi operasional meliputi:

  • Bidang SDM (personel dan administrasi): Keberhasilan entitas bisnis ditentukan oleh penggunaan SDM yang efektif.
  • Produksi: Setiap bentuk bisnis yang bertujuan menambah manfaat dari satu objek.
  • Pemasaran: Kegiatan distribusi barang dan jasa dari produsen ke konsumen yang berkaitan dengan transfer kepemilikan, metode penjualan, promosi promosi, dan kegiatan distribusi dan pemasaran harus selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan.
  • Belanja: Kegiatan terkait cara untuk mendapatkan dana dan menggunakannya seefektif mungkin dan memerlukan perencanaan, pengawasan, kebijakan dan kontrol.

·         Fungsi Sosial

Berbeda dengan fungsi sebelumnya, fungsi sosial entitas bisnis lebih eksternal. Fungsi sosial berkaitan dengan manfaat entitas bisnis secara langsung atau tidak langsung untuk kehidupan masyarakat dan sejauh mana entitas bisnis mampu memberikan peran nyata bagi lingkungan di luar entitas bisnis yang bersangkutan. Fungsi sosial meliputi yang berikut.

1.      Penyedia Kesempatan Kerja

Sebagai lembaga bisnis, entitas bisnis akan menyerap tenaga kerja dari publik. Semakin maju dan mengembangkan entitas bisnis, semakin banyak pekerja diserap karena peluang kerja tersedia lebih luas.

2.      Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup

Etika bisnis yang sehat, mengharuskan setiap entitas bisnis untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Misalnya, menyediakan situs pengolahan limbah pabrik untuk mengurangi polusi.

3.      Fungsi Badan Usaha Dalam Perekonomian

Kemajuan entitas bisnis dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Badan-badan bisnis yang lebih maju akan lebih terbuka untuk pekerjaan sehingga skala bisnis juga akan lebih besar karena produk yang diproduksi akan semakin banyak pangsa pasar. Dalam jangka panjang itu akan mempengaruhi tingkat produk domestik bruto (PDB) suatu negara yang berarti meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, entitas bisnis sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional meliputi peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pendapatan yang adil dari masyarakat. Pemerintah juga dapat mengumpulkan pajak dari entitas bisnis yang ada.

Jenis Dan Bentuk Badan Usaha

Seperti yang disebutkan sebelumnya, karena kompleksitasnya, entitas bisnis memiliki beberapa jenis dan bentuk yang dibedakan sebagai berikut:

·         Berdasarkan Jenis Kegiatan Usaha

Bentuk dan jenis entitas bisnis berdasarkan jenis kegiatan adalah sebagai berikut.

  1. Ekstraktif : jenis bisnis yang memanfaatkan sumber daya alam. Misalnya perusahaan logam, minyak dan gas, dan perusahaan minuman.
  2. Pertanian : Jenis bisnis yang memanfaatkan pertanian. Misalnya perusahaan pupuk, perkebunan, kolam, atau pembibitan.
  3. Industri manufaktur : jenis bisnis yang mengubah nilai ekonomi suatu barang dengan mengubah bentuknya. Misalnya perusahaan obat dan kendaraan.
  4. Perdagangan : jenis bisnis yang menjual barang tanpa mengubah nilai ekonominya atau tidak mengubah bentuknya. Misalnya perusahaan penjual sepatu. Layanan – Jenis bisnis yang berfungsi menyediakan layanan. Misalnya perusahaan asuransi, bank, atau perawatan.

·         Berdasarkan Aspek Kepemilikan Modal

Jenis entitas bisnis yang didasarkan pada aspek kepemilikan di Indonesia dibagi menjadi empat dari mereka sebagai berikut.

  1. Badan Usaha Milik Negara (Bumn), yaitu entitas bisnis yang pemilik modal adalah pemerintah. Misalnya perusahaan listrik negara (PLN).
  2. Badan Usaha Milik Regional (Bumd), yaitu entitas bisnis yang kepemilikan modalnya dipegang oleh pemerintah daerah. BUMD di Indonesia yang biasa dikenal adalah entitas bisnis bank seperti Bank DKI dan Bank Jateng.
  3. Badan Usaha Milik Pribadi (Bums) adalah bisnis yang modalnya dimiliki oleh sektor swasta baik secara nasional maupun orang asing.
  4. Entitas Bisnis Campuran, yaitu bisnis yang modalnya dipegang oleh sektor swasta dan juga pemerintah atau negara. Entitas bisnis seperti ini dikenal sebagai PT Telkom Indonesia dan PT Garuda Indonesia.

·         Berdasarkan Bentuk Kerjasama

Berdasarkan bentuk kerja sama, entitas bisnis terdiri dari entitas bisnis investasi domestik dan investasi asing.

Entitas bisnis investasi domestik adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh Partai Domestik.

Sementara entitas bisnis investasi asing adalah bisnis yang modalnya dimiliki oleh pihak asing yang beroperasi di negara ini. Misalnya PT Indofood Sukses Makmur dan PT Otsuka Indonesia.

·         Berdasarkan Bentuk Kepemilikan

Berdasarkan bentuk kepemilikan, entitas bisnis terdiri dari yang berikut ini.

Orang-orang yang dimiliki, dikelola, dan dimodifikasi secara langsung oleh individu di mana risiko dan tanggung jawab ditanggung oleh individu yang mengatur bisnis.

  1. Komandan Perusahaan (CV) – upaya yang dibentuk oleh dua orang atau lebih terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif memiliki peran untuk menjalankan bisnis dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sementara sekutu pasif hanya bertindak sebagai pemberi modal dan tidak terkait dengan pihak ketiga secara langsung.
  2. Perusahaan – sama dengan CV tetapi perbedaan antara kedua pihak baik menjalankan bisnis dan terkait secara hukum dengan pihak ketiga.
  3. Perseroan Terbatas (PT) – Badan usaha yang ditetapkan oleh undang-undang berdasarkan perjanjian kegiatan bisnis dengan modal dasar dibagi menjadi saham.

Pajak Yang Dikenakan Badan Usaha

Tidak hanya untuk individu, pembayar pajak juga berlaku untuk entitas bisnis atau entitas bisnis.

Di Indonesia sendiri, kewajiban pajak untuk entitas bisnis diatur dalam UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Jenis pajak yang dikenakan untuk entitas bisnis adalah sebagai berikut:

·         Pajak Penghasilan Pasal 15

Pengenaan pajak yang mengatur dan perhitungan dilakukan pada norma-norma perhitungan tertentu untuk kelompok wajib pajak entitas bisnis tertentu yang bergerak di bidang:

  1. Sektor pengiriman atau penerbangan internasional dan domestik
  2. Sektor Asuransi Luar Negeri
  3. Perusahaan Minyak dan Gas
  4. Perusahaan Perdagangan Luar Negeri
  5. Perusahaan yang melakukan investasi dalam membangun bangunan padat (membangun, mengoperasikan, mentransfer).

·         Pajak Penghasilan Pasal 22

Pengumpulan pajak dilakukan pada kegiatan impor dari pembeli untuk penjualan barang-barang mewah atau umumnya disebut sebagai pajak pertambahan nilai pada barang-barang mewah (PPNBM).

·         Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak dikumpulkan untuk transaksi atau pendapatan dalam bentuk dividen, royalti, minat, sewa dari pendapatan lain dan hadiah untuk layanan teknik.

Pasal 23 tarif pajak penghasilan sendiri dibebankan berdasarkan nilai dasar pengenaan pajak atau jumlah pendapatan bruto yang diperoleh.

Di mana 15% dari jumlah kotor untuk dividen dan penghargaan hadiah dan tarif 2% dari jumlah sewa dari pendapatan dan manfaat lain dari layanan teknis.

·         Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak yang dihitung sesuai dengan jumlah hutang pajak penghasilan sesuai dengan SPT PPH tahunan dikurangi pemotongan pph dan pph di luar negeri dan dapat dikreditkan.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Mengenal Fungsi Badan Usaha semoga dengan adanya pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua, dan kami ucapkan Terima Kasih telah menyimak ulasan kami. Jika kalian merasa ulasan kami bermanfaat mohon untuk dishare :).

Baca juga artikel lainnya tentang:

Pengertian Badan Usaha : Bentuk, Faktor, Ciri, Kelebihan dan Kekurangan Update Dan Terbaru

Pengertian Badan Usaha : Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia! – Badan usaha merupakan suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

Bagi kalian yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti kalian sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan yang paliang utamanya badan usaha adalah suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi.


Faktor Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha Bentuk, Faktor, Ciri, Perbedaan, Contoh

Berikut ini terdapat beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha:

  • Produk dan jasa yang nantinya akan dijual ataupun diperdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
  • Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi Internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.

Pemilihan atas jenis dari badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya:

  • Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
  • Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
  • Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
  • Sistem pengawasan yang dikehendaki.
  • Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
  • Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
  • Keuntungan yang direncanakan.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Singkatnya badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha tersebut mengelola faktor-faktor produksi. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis atau hukum, teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Meskipun sering disamakan dengan perusahaan, sesungguhnya mereka adalah dua hal yang berbeda.


Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Mungkin jika kamu melihat bentuk-bentuk dari Badan Usaha maupun perusahaan, kamu bisa mengenali sendiri perbedaan di antara keduanya. Berikut ini merupakan badan usaha yang ada di Indonesia.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Ini adalah badan usaha yang paling dikenal oleh masyarakat, karena paling sering muncul di berita. Sesuai dengan namanya, BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah. Meskipun begitu, karyawan yang bekerja di BUMN tidak disebut sebagai pegawai negeri, melainkan karyawan BUMN. Bentuk badan usaha ini pun dibagi lagi menjadi 3 bentuk, yakni:


Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan adalah salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Bentuk BUMN ini memiliki fokus melayani masyarakat, namun karena fokus tersebut, Perjan tidak mendapat pemasukan untuk menanggulangi kebutuhan operasionalnya. Oleh sebab itu, bentuk BUMN ini sudah tidak diterapkan lagi. Salah satu contoh Perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang kini berubah menjadi PT. KAI.


Perusahaan Umum (Perum)

Perum dapat juga disebut sebagai evolusi dari Perjan. Sebenarnya perum dan perjan tidak jauh berbeda, hanya saja perum berorientasi pada laba atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara kemudian karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri. Sayangnya, meskipun sudah berganti orientasi kepada laba, perum tetap saja merugi. Negara pun memutuskan untuk menjualnya ke publik dan mengubahnya menjadi persero.


Perusahaan Milik Perseorangan (Persero)

Persero pun merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh negara. Tujuan BUMN ini adalah melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan, dengan harapan Persero tidak akan mengalami kerugian. Bisa dibilang Persero adalah damage control dari Perjan dan Perum sebelumnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari Persero:

Ciri-Ciri Persero

  • Bersifat komersial, karena bertujuan mencari laba
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Berbeda dengan BUMN, Badan Usaha Milik Swasta adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan undang undang tahun pasal tiga puluh tiga, bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta bertugas mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau tidak menguasai hajat hidup orang banyak. BUMS dibagi lagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:

Firma (Fa)

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal yang dipakai firma berasal dari anggota pendiri itu sendiri. Laba atau keuntungannya dibagikan kepada anggota dengan ratio yang sesuai dengan perjanjian pada saat mendirikannya. Berikut adalah ciri-ciri firma:

Ciri-ciri Firma

  • Semua anggota pendiri firma aktif didalam menjalankan bisnis.
  • Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
  • Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia

Dengan ciri-ciri tersebut di atas, firma tentu juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Ada baiknya, sebelum menentukan apakah kamu mau membangun suatu firma—misalnya dengan beberapa rekan—kamu mengetahui kelebihan dan kekurangan berikut:

Kelebihan

  • Hanya perlu kesepakatan semua pihak yang akan mendirikan firma, tanpa persyaratan lain
  • Tidak membutuhkan akta formal, hanya akta di bawah tanda tangan
  • Modal lebih cepat cair
  • Lebih mudah berkembang

Kekurangan

  • Mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas apabila terdapat resiko.
  • Dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan apabila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri.
  • Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal.
  • Kesulitan dalam menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

Adapun contoh perusahaan yang tergolong firma antara lain perusahaan sepatu dan sportswear, seperti nike dan converse, firma hukum, firma akutansi dan konsultan bisnis. Tidak jarang juga beberapa pengusaha membuat kesepakatan kongsi dalam membentuk firma untuk memperluas usahanya.


Perusahaan Perseorangan (Persero)

Sesuai dengan namanya, perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kegiatan usaha, modal dan manajemennya ditangani oleh satu orang. Biasanya, orang tersebut pun yang menjadi manajer atau direktur perusahaannya, sehingga ia memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Bisa dibilang, untung dan rugi ditanggung sendiri olehnya. Berikut adalah ciri-ciri dari perusahaan perorangan:

Ciri-ciri perusahaan perseorangan

  • Dimiliki oleh perorangan/sendiri
  • Pengelolaan terbatas atau sederhana
  • Modal tidak terlalu besar
  • Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan

Tentu saja, mengemban tugas sebagai pendiri usaha sendiri pasti tidaklah mudah. Pasti perusahaan perorangan semacam ini pun memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Ada baiknya kamu mengetahui apa saja itu, sebelum memutuskan untuk membangun bisnis seorang diri. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan tersebut:

Kelebihan

  • Dapat mudah dimulai
  • Biaya tergolong rendah
  • Bebas dalam mengelola perusahaan

Kekurangan

  • Kemampuan perusahaan terbatas, karena hanya sendiri dengan anggaran yang kecil
  • Tenaga kerja dan manajemen terbatas
  • Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil

Contoh paling mudah untuk sebuah perusahaan perorangan adalah UKM (Usaha Kecil dan Menengah), misalnya di bidang kuliner, bengkel, laundry, salon kecantikan maupun ritel.


Perseroan Terbatas (PT)

Inilah badan usaha yang paling banyak diminati pengusaha. Kamu pun pasti sudah sering mendengar sebutan PT. Namun sebenarnya kenapa bentuk badan usaha ini begitu digemari oleh pengusaha? Perseroan terbatas mempunyai banyak kelebihan yang lebih menonjol dibanding bentuk badan usaha yang lain. Misalnya saja, badan usaha yang bisa dimiliki sangat luas, pergerakan bidang usahanya pun bebas, serta tanggung jawab yang dimiliki hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Tidak heran kalau banyak pengusaha yang memutuskan untuk membangun PT. Berikut adalah beberapa ciri-ciri Perseroan Terbatas:

Ciri–ciri PT

  • Kewajiban terhadap pihak luar yang hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
  • Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
  • Usia perusahaan tidak terbatas.
  • Mampu menghimpun dana dalam jumlah yang lumayan besar.
  • Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
  • Mudah mencari karyawan.
  • Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
  • Pajak menjadi berganda antara pajak penghasilan dan pajak dividen.

Kelebihan PT

  • Mudah dalam peralihan kepemimpinan
  • Mudah memperoleh tambahan modal
  • Kelangsungan perusahaan sebagai badan usaha lebih terjamin
  • Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal

Kekurangan PT

  • Pajakn menjadi berganda antara pajak penghasilan dan pajak deviden.
  • Pendiriannya membutuhkan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
  • Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
  • Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

Biasanya perusahaan-perusahaan besar yang kita ketahui dapat dikategorikan sebagai Perseroan Terbatas. Beberapa contoh mudah yang dapat disebut adalah PT. Djarum, PT. Indofood Tbk., PT. Unilever Indonesia Tbk. dan PT. Astra International Tbk.


Persekutuan Komanditer (CV)

Perusahaan Komanditer merupakan badan usaha yang berasal dari Belanda, dengan sebutan asli Commanditaire Vennootschap, sehingga disingkat sebagai CV. Bentuk badan usaha ini merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan saling percaya. CV sering menjadi bentuk badan usaha yang dipilih oleh para pengusaha, bila mereka ingin memiliki kegiatan usaha dengan modal yang minim. Terdapat pula  beberapa sekutu yang sepenuhnya bertanggung jawab atas sekutu lain, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal.

Karena tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada jumlah modal yang diberikan, jenis sekutu dalam CV terbagi menjadi 2, yakni:

Sekutu aktif, yaitu anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan

Sekutu pasif atau sekutu komanditer meupakan anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.

Untuk mengetahui tentang CV dengan lebih baik, tidak ada salahnya kamu mengetahui tentang ciri-ciri, kelebihan dan kekurangan bentuk badan usaha tersebut. Berikut adalah ciri-ciri dari CV:

Ciri–ciri CV

  • Didirikan oleh minimal 2 orang (satu orang sebagai sekutu aktif, satu lagi sebagai sekutu pasif).
  • Seorang sekutu aktif akan bertindak mengurus kegiatan usaha dan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
  • Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan kepada perusahaan.

Kelebihan

  • Bentuk CV telah banyak dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
  • CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
  • Lebih mudah berkembang karena dipegang orang yang ahli dan dipercaya.
  • CV lebih fleksibel.
  • Pembagian keuntungan diberikan pada sekutu Komanditer dan tidak kena pajak penghasilan.

Kekurangan

  • Pendiriannya lebih rumit, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
  • Status hukum badan usaha CV tidak banyak oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Koperasi

Di luar BUMN dan BUMS, adapula badan-badan usaha yang bergerak dengan ketentuan yang berbeda. Salah satunya adalah koperasi, yakni badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi. Kegiatan usaha oleh badan usaha ini merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaaan, sesuai dengan prinsip koperasi. Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen, yaitu:

Ciri–ciri yang harus dimiliki

  • Koperasi adalah perkumpulan orang–orang.
  • Penggabungan orang–orang berdasarkan kesukarelaan.
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
  • Adanya kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  • Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya dengan seimbang.

Dengan ciri-ciri tersebut di atas, sudah pasti koperasi pun memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri. Dengan asas kekeluargaan sebagai landasannya, Koperasi memiliki kelebihan dan kekurangan yang terbilang unik dibanding badan-badan usaha lain. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh Koperasi:

Kelebihan

  • keuntungan usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota
  • Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus
  • Keanggotaan koperasi tidak terjadi secara terpaksa, melainkan keinginan masing-masing pihak untuk memperbaiki hidupnya
  • Mengutamakan kepentingan anggota

Kekurangan

  • Modal terbatas
  • Daya saing lemah
  • Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi
  • Sumber daya manusia terkadang kurang

Koperasi sendiri sebetulnya masih dibagi-bagi lagi, berdasarkan jenis usaha, status anggota, tingkatan dan fungsinya. Kamu mungkin sangat familier dengan keberadaan koperasi di sekolahmu dulu. Itu pun termasuk salah satu contoh koperasi yang ada di Indonesia.


Yayasan

Yayasan adalah badan usaha yang tidak mencari untung. Yayasan lebih cenderung mengutamakan kepentingan sosial dan mempunyai badan hukum sendiri. Mungkin kalau kamu mendengar kata yayasan pun, kamu akan langsung terpikir akan sekolah, panti asuhan dan lembaga-lembaga nonprofit lainnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri yayasan:

Ciri–ciri Yayasan

  • Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
  • Didirikan dengan akta notaris.
  • Tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki siapapun, akan tetapi mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan.
  • Bisa dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan dengan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.

Yayasan juga memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri. Adapula kelebihan yayasan adalah merupakan lembaga nirlaba yang rela membantu masyarakat. Keberadaan yayasan kerap kali membantu terciptanya keseimbangan sosial dalam masyarakat. Di sisi lain, yayasan memiliki kekurangan, yakni terbatasnya dana. Hal ini tentu bisa menghambat kegiatan usaha yang dilakukan olehnya.

Di Indonesia terdapat berbagai macam yayasan yang tersebar. Beberapa contohnya adalah Insan Muda Mulia, Obor Berkat Indonesia (OBI), Putera Sampoerna Foundation dan Indonesia Mengajar. Yayasan-yayasan ini biasa bergerak di bidang sosial, edukasi dan religi untuk membentuk keseimbangan sosial di masyarakat Indonesia.

Demikianlah penjelasan tentang Pengertian Badan Usaha: Bentuk, Faktor, Ciri, Perbedaan, Contoh, semoga kalian dapat mengerti dan memahaminya.

Baca juga artikel tentang:

  • 49 Jenis Bunga Cantik dan Indah Beserta Cara Merawatnya
  • 47 Pengertian Sistem: Jenis, Unsur, Elemen, dan Contoh!
  • Pengertian Zina: Hukum, Hadis, Macam, Dampak Negatif, Hikmah
  • Arti Cinta: Jenis Jenis-Tanda tanda Cinta Terlengkap Menurut Ahli
  • HIV AIDS: Gejala, Pengebab, Pencegahan, Penyebaran, Pengobatan!